Pencuri Honda Beat Boru Sinaga Ditangkap

Sumut196 Dilihat

Satuhati.co | DELITUA – Tim Reskrim Polsek Delitua berhasil meringkus satu dari dua pelaku pencurian kendaraan bermotor, Minggu (5/7/2020) sore.

Pelaku adalah M Ariyanto (27) warga Jalan Karang Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia. Sementara satu temannya masih dalam pengejaran polisi.

Penangkapan terhadap tersangka itu, setelah petugas Polsek Delitua menerima laporan korbannya, Isabel Riaki boru Sinaga (18), warga jalan Karya Tani, Gang Sepakat, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor, membuat dengan No:LP/765/K/VII/2020/SPKT/SEKTA DELTA.Tanggal 05-Juli- 2020.

BACA JUGA :  GS PT HKI Tegaskan Tidak Pernah Terima Material Ilegal untuk Proyek Tol Binjai – Langsa

“Kasusnya membawa kabur Honda Beat BK 5576 AHA milik Isabel Riaki boru Sinaga dengan menggunakan kunci leter T,” ujar Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap melalui Kanit Reskrim Iptu Imanuel Ginting kepada wartawan, Senin (6/7/2020).

Ia mengatakan, yang bersangkutan sewaktu menjalankan aksinya bersama rekannya. Namun, temannya itu masih dalam pengejaran petugas.

BACA JUGA :  Kejati Sumut Terima Penghargaan Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup

“Ketika kita menerima laporan dari korban, personil Unit Reskrim Polsek Delitua langsung meluncur ke TKP, dan bertemu dengan tersangka dan mengakui perbuatan tersebut bersama temannya,” jelasnya.

Guna proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut, tersangka diboyong ke Mapolsek Delitua, bersama barang buktinya, 1 unit sepeda motor Honda Beat BK 5576 AHA, dan 1 buah kunci leter T, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

BACA JUGA :  SMAN-1 Bahrok Gelar Pelatihan Jurnalistik, Darwis Sinulingga : Bijaklah Menerima Informasi

“Kepada tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman sekitar 7 tahun kurungan,”tutup Imanuel Ginting. (*/ok)