Pengedar Pil Ekstasi Ditangkap Polisi di Sunggal

Sumut597 Dilihat

Satuhati.co | SUNGGAL – Hendri (48) warga Jalan S Parman, Gang Pasir, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru, ditangkap personil Polsek Sunggal. Darinya, dua butir pil ekstasi disita sebagai barang bukti.

Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi Sik melalui Kanit Reskrim, AKP Budiman Simanjuntak SH saat dikonfirmasi, Sabtu (4/7/2020) sore menjelaskan, tersangka Hendri ditangkap pada Jumat (3/7/2020) sekira jam 22.00 wib di Jalan Seilendra, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru.

BACA JUGA :  Gubernur Bobby Nasution Inisiasi Kolaborasi Pembangunan PSEL Medan Raya, Segera Groundbreaking

“Awalnya kita menerima informasi jika di seputaran jalan Seilendra, ada seorang pria yang kerap membawa narkoba jenis pil ekstasi. Setelah kita selidiki, kita mencurigai tersangka Hendri. Saat kita amankan, dari tangan tersangka kita menemukan barang bukti dua butir pil ekstasi,” jelas AKP Budiman Simanjuntak SH.

Saat akan diamankan, tersangka Hendri sempat mencoba menghilangkan barang bukti dengan cara membuangnya. Tapi usaha itu dipergoki petugas.

BACA JUGA :  Pemkab Deli Serdang Akan Bersikap Tegas dalam Pengawasan Tata Ruang

“Tersangka saat kita amankan berusaha mengelabui petugas dengan membuang barang bukti. Namun, personil melihatnya dan langsung mengamankannya.
Sementara tersangka saat kita interogasi mengaku kalau barang haram itu miliknya yang diperoleh dari seseorang yang identitasnya sudah kita ketahui,” ungkap Kanit Reskrim. (*/ok)