Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Kerusuhan di Madina

Sumut921 Dilihat

Satuhati.co | MEDAN – Pihak kepolisian telah menetapkan tiga pria AH (20), RH (20) dan AN sebagai tersangka kasus kerusuhan dan pembakaran dua unit mobil saat unjuk rasa di Desa Mompang Julu Kecamatan Penyabungan Utata Kabupaten Mandailing Natal pada Senin (29/6/2020).

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan, ketiga pria ini ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti terlibat dalam kerusuhan sehingga melakukan pengerusakan dan pembakaran mobil serta pelemparan terhadap petugas polisi dan TNI. “Setelah kita kumpulkan bukti dan keterangan, akhirnya ketiganya ditetapkan sebagai tersangka,” sebut dia, Sabtu (4/7/2020).

BACA JUGA :  Santuni Anak Yatim, Bupati Madina Serap Aspirasi Masyarakat Kotanopan

Selain menetapkan tiga tersangka, pihak kepolisian juga telah mengamankan 8 orang lagi yang diduga terlibat dalam kerusuhan itu. Kedelapan pria AN, ASN, MHL, AN, ZN, EM, RN dan MFN kini masih menjalani pemeriksaan.

“Kemarin, (Jumat) kita ada mengamankan 8 orang dan masih diperiksa,” sebutnya.
Seperti diketahui, ratusan warga melakukan unjuk rasa meminta Kepala Desa Mompang Julu Hendri Hasibuan untuk segera turun.

BACA JUGA :  Sumatera Utara Jadi Tuan Rumah Kejuaraan Atletik Asia Tenggara U18 dan U20 ke-17

Pasalnya, warga menilai Kades tersebut tidak transparan membagikan Bantuan Langsung Tunai (BLT). Aksi inipun berujung ricuh sehingga warga melakukan pemblokiran jalan lintas sumatera dan melakukan pembakaran dua unit mobil dan sepeda motor. (*/ok)