Pria Tionghoa Ditangkap, Simpan Sabu di Mulut

Sumut267 Dilihat

Satuhati.co | MEDAN – Seorang pria keturunan Tionghoa ditangkap Tim Tekab Polsek Medan Kota. Darinya, satu paket sabu yang disimpan dalam mulut disita, dijadikan barang bukti.

Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim, Iptu Ainul Yaqin kepada wartawan, Kamis (25/6/2020) menjelaskan, tersangka Johan (36), warga Jalan Brigjen Katamso Gang Sahabat, ditangkap saat melintas di Jalan Brigjen Katamso pada 13 Mei 2020 sekira jam 00.15 wib.

BACA JUGA :  Gubernur Bobby Nasution Terima Kunjungan Diplomatik Thailand, Bahas Kerja Sama Perfilman dan Pendidikan di Sumut

Penangkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat, menyebutkan seorang pria mengendarai sepeda motor Honda CBR hitam membawa narkotika jenis sabu-sabu.

Tim Tekab Polsek Medan Kota kemudian bergerak mengarah objek, menghentikan kendaraan tersangka dan melakukan penggeledahan.

Saat penggeledahan badan tidak ditemukan barang bukti, begitu juga di pakaian dan sepeda motor tersangka. Namun akhirnya diketahui sabu-sabu disembunyikan di dalam mulutnya.

BACA JUGA :  Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, Jasa Raharja dan Samsat Pematangsiantar Gandeng Kecamatan Siantar Barat Gelar Sosialisasi PKB

“Barang bukti diamankan 1 plastik kecil sabu-sabu, yang diakui tersangka baru dibeli seharga Rp150 ribu, dan hendak dipergunakan sendiri,” terang Yaqin.

Berdasarkan barang bukti tersebut, tersangka berikut sepeda motornya dibawa ke Mako Polsek Medan Kota guna proses penyidikan dan pengembangan kasus.

“Langkah selanjutnya mengambil air seni tersangka untuk keperluan tes urine dan mengirim berkas pemeriksaan ke jaksa,” pungkasnya. (*/ok)