Pria Tionghoa Ditangkap, Simpan Sabu di Mulut

Sumut408 Dilihat

Satuhati.co | MEDAN – Seorang pria keturunan Tionghoa ditangkap Tim Tekab Polsek Medan Kota. Darinya, satu paket sabu yang disimpan dalam mulut disita, dijadikan barang bukti.

Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim, Iptu Ainul Yaqin kepada wartawan, Kamis (25/6/2020) menjelaskan, tersangka Johan (36), warga Jalan Brigjen Katamso Gang Sahabat, ditangkap saat melintas di Jalan Brigjen Katamso pada 13 Mei 2020 sekira jam 00.15 wib.

BACA JUGA :  Wagub Surya Ajak Berkolaborasi Wujudkan Sumut Unggul, Maju dan Berkelanjutan

Penangkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat, menyebutkan seorang pria mengendarai sepeda motor Honda CBR hitam membawa narkotika jenis sabu-sabu.

Tim Tekab Polsek Medan Kota kemudian bergerak mengarah objek, menghentikan kendaraan tersangka dan melakukan penggeledahan.

Saat penggeledahan badan tidak ditemukan barang bukti, begitu juga di pakaian dan sepeda motor tersangka. Namun akhirnya diketahui sabu-sabu disembunyikan di dalam mulutnya.

BACA JUGA :  Bawa 6000 Paket Sembako, PDIP Sumut Tuntaskan Silaturahmi Partai di Labuhan Batu Raya

“Barang bukti diamankan 1 plastik kecil sabu-sabu, yang diakui tersangka baru dibeli seharga Rp150 ribu, dan hendak dipergunakan sendiri,” terang Yaqin.

Berdasarkan barang bukti tersebut, tersangka berikut sepeda motornya dibawa ke Mako Polsek Medan Kota guna proses penyidikan dan pengembangan kasus.

“Langkah selanjutnya mengambil air seni tersangka untuk keperluan tes urine dan mengirim berkas pemeriksaan ke jaksa,” pungkasnya. (*/ok)