• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Disklaimer
Selasa, Oktober 7, 2025
  • Login
SumutSatu
  • Beranda
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
SumutSatu
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Video
  • Indeks

BKN Pecat 19 ASN Lagi

2 Oktober 2025
Rubrik Tak Berkategori
0 0
A A
0
VIEWS

JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) memutuskan untuk memperkuat sanksi disiplin berupa pemberhentian bagi 19 kasus dari total 21 kasus disiplin pegawai ASN setelah melalui sidang banding administratif yang digelar Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) pada periode September 2025.

“Hasil sidang hari ini memutuskan bahwa dari 21 ASN yang mengajukan banding atas hukuman disiplin memperoleh keputusan dengan rincian, yakni berupa 18 kasus diperkuat dan 2 (dua) ditunda. Sementara 1 (satu) keputusan lainnya diperberat berdasarkan hasil kajian sidang,” kata Kepala BKN Zudan dalam siaran pers, Rabu (1/10/2025)

Keputusan sidang berasal dari musyawarah dan kesepakatan dari seluruh peserta sidang telah dibahas, dianalisis, dan diputuskan dengan mempertimbangkan rekomendasi hasil pra-sidang. Pada bulan sebelumnya, BKN juga memecat 17 ASN.

Adapun jenis kasus yang menjadi bahan banding meliputi berbagai bentuk pelanggaran disiplin dan etika, di antaranya berupa tidak masuk kerja, hingga tindak pidana korupsi.

Selanjutnya jenis hukuman yang menjadi subjek banding kali ini mencakup Pemberhentian dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS), Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH), dan Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PHPK DHTAPS) bagi PPPK.

Seluruh sanksi yang diputuskan dalam sidang ini telah ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada masing-masing instansi sebelumnya.

BacaanLainnya

Jasa Raharja Cabang Medan Inisiasi Pemasangan CCTV di Titik Rawan Tabrak Lari

Jasa Raharja Medan Bersama FKLL Pasang Spanduk Himbauan di Titik Rawan Kecelakaan

Andi Sirait Apresiasi Bupati Asahan: Taman Kebhinekaan Jadi Warisan Visioner untuk Indonesia

“Keputusan yang diambil dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil sidang banding BPASN ini selanjutnya akan disampaikan kepada masing-masing pegawai yang mengajukan banding, PPK instansi, serta pejabat terkait,” ungkap Zudan.

Sebelumnya, terdapat 21 kasus yang dibahas dalam pra-sidang tetapi 2 (dua) di antaranya tidak dapat dilanjutkan ke tahap banding administratif karena kurangnya kelengkapan bahan pengajuan banding, dan memerlukan berkas dan keterangan yang lebih lanjut dari instansi asalnya masing-masing.

Dalam mengambil keputusan, BPASN berpedoman pada berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

BPASN sendiri merupakan lembaga yang bertugas menerima, memeriksa, dan mengambil keputusan atas banding administratif yang diajukan pegawai ASN karena tidak puas terhadap keputusan PPK. Lembaga ini dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021, dan berkedudukan di bawah serta bertanggung jawab kepada Presiden.

Kewenangan BPASN mencakup memperkuat, meringankan, memperberat, mengubah, atau membatalkan keputusan sebelumnya sesuai Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021.(bc)

Tags: BKN Pecat 19 ASN Lagi
Sebelumnya

Kejati Sumsel Penyerahan Tahap II Terkait Dugaan Korupsi Pasar Cinde Palembang

Selanjutnya

Sentuhan Spiritual Penyuluh Agama KUA Binjai Timur, Dampingi Penghuni Panti Jompo Belajar Al Quran

BacaanLainnya

News

Jasa Raharja Cabang Medan Inisiasi Pemasangan CCTV di Titik Rawan Tabrak Lari

6 Oktober 2025
News

Jasa Raharja Medan Bersama FKLL Pasang Spanduk Himbauan di Titik Rawan Kecelakaan

6 Oktober 2025
News

Andi Sirait Apresiasi Bupati Asahan: Taman Kebhinekaan Jadi Warisan Visioner untuk Indonesia

6 Oktober 2025

Perayaan HUT ke-80 TNI, Gubernur Sumut Bobby Nasution Sebut TNI Berkontribusi Besar Jaga Kondusivitas

5 Oktober 2025
Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah I Medan adalah Bapak Pernando L. Tobing, S.P., M.Si.

POPULER

  • Direktur Eksekutif Sumut Foundation, Andi Kurniansyah Sirait

    Sumut Foundation : Apresiasi Asbin Pasaribu, Angkat Marwah Kemenag Labuhanbatu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PDI Perjuangan Menyapa Petani, Laksanakan Bakti Tani di Simalungun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumut Foundation: Hasyim Sosok Tepat Pimpin Kembali PDIP Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terpilih dalam Musyawarah PSSSI&B Kota Medan, Ir Agio Simanjuntak Dilantik jadi Ketua Umum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inovasi untuk Bumi, Gen Hijau Bersih-Bersih di CFD Stabat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumut Foundation: dr Sudarija MM MH Birokrat Perempuan Tangguh yang Layak Didukung Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jasa Raharja Pastikan Jaminan Biaya Perawatan Korban Laka di RSUD Rantauprapat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK: Ekonomi Sumut Tumbuh 4,67 Persen di Triwulan I – 2025,

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumutSatu

© 2022 SUMUTSATU.ID - Kritis Dalam Memberi Solusi

Navigate Site

  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Disklaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Video
  • Indeks

© 2022 SUMUTSATU.ID - Kritis Dalam Memberi Solusi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In