MEDAN-Risman Harahap Kakek 72 tahun terdakwa perkara dugaan pembunuhan seorang wanita yang mayatnya ditemukan dipinggir sungai Amplas dibawa pohon bambu terbungkus karung goni dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman selama 10 tahun penjara diruang cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan Kamis(14/9/23) petang.
Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Kejari Medan Riqki Darmawan yang konfirmasi sambungan telepon genggamnya Jumat (15/9/23 membenarkan terdakwa Risman Harahap telah ditutut selama 10 tahun.
“Ya bang terdakwa Risman Harahap telah ditutut selama 10 tahun penjara dan perbuatannya melanggar Pasal 338 KUHP ,” bilang Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Kejari Medan Riqki Darmawan pada awak media ini .
Diketahui, dalam nota tuntutan itu Jaksa Penuntut Umum Riqki Darmawan kepada Majelis Hakim yang diketuai Khamazaro Waruwu meminta agar terdakwa Risman Harahap dihukum dengan pidana salama 10 tahun penjara.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU)Riqki Darmawan hal yang memberatkan, terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain.
“Sedangkan yang meringankan, terdakwa sopan selama mengikuti persidangan dan belum pernah dihukum,”kata JPU.
Usai JPU pembacaan nota tuntutannya, Majelis Hakim Khamazaro Waruwu menunda sidang dan memberi kesempatan kepada terdakwa untuk melakukan pembelaan pada sidang pekan depan.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Riqki Darmawan dalam surat dakwaan menjerat terdakwa Risman Harahap dengan pasal berlapis, pasal 340, 338 285,359 dan 332 KUHP.
” Terdakwa membawa korban tanpa sepengetahuan ibunya, lantas mengganti pakaian korban yang diduga punya keterbelakangan mental itu,” ujar Riqki.
Diketahui sampai saat ini terdakwa Risman Harahap tetap membantah melakukan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap korban Sahfitri warga Jalan Medan Area Selatan Medan itu, pada 22 November 2022 lalu.
Sedang Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Riqki Darmawan yang ditanya mengaku akan berupaya akan melakukan pembuktian. ” Iya semua itu kita buktikan di persidangan dan perlu adanya keyakinan hakim,” ujarnya.
Diketahui, sebelumnya korban adalah Syafitri (32) warga Jalan Medan Area Selatan Gang Akusdi Lingkungan III Kelurahan Sukaramai I Kecamatan Medan Area Kota Medan anak seorang wanita bernama Rumiana (55).
Rumiana yang sudah lama hidup tanpa suami, tinggal di rumah sederhana menceritakan, kalau anaknya itu yang sudah lama mempunyai kelainan jiwa, awalnya pada hari Senin (21/11/2022) pergi ke daerah Jalan Emas tempat di Plaza Yanglim.
“Waktu itu Syafitri saya titipkan oleh salah seorang pria tua tak jauh dari Plaza Yanglim, namun saat saya kembali anak saya Syafitri sudah tidak ada lagi,” kata Rumiana.
Namun ketika ditanyakan oleh pria tua itu, kalau anaknya Syafitri dibawa oleh seorang pria tua berjenggot pake lobe mengendrai sepeda listrik skuter.
“Saya coba mencarinya, namun tidak ketemu, dan akhirnya keesokkan harinya Selasa (22/11/2022) sore, saya diberitahu oleh tetangga kalau kalau anak saya Syafitri diduga jadi korban pembunuhan yang mayatnya ditemukan warga dibawah pohon bambu pinggir sungai Amplas,” sebutnya.
Ia juga mengaku orang yang memberitahukan itu, melihat anaknya dari berita di Media Sosial.
“Tetangga saya itu bilang coba kau lihat ke Rumah Sakit Bhayangkara, ternyata saat saya lihat benar itu anak saya. Kalau yang terbaring kaku itu adalah anak saya Syafitri,”ucap Rumiana.
Disebutkannya, kalau dirinya sudah pasrah, atas kepergian anaknya Syafitri, walau pun anak saya itu ada kurang-kurang tapi dia anak baik, tidak pernah buat ulah, apa lagi mengganggu orang lain. (lin)