MEDAN-Kantor Wilayah I KPPU bersama Inspektorat Kota Dumai menggelar advokasi persaingan usaha di lingkungan pemerintah Dumai.
Kepala Kantor Wilayah I KPPU, Ridho Pamungkas, Rabu (1/11/2023) menyebutkan, kegiatan bertajuk larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat itu digelar untuk mencegah persaingan usaha tidak sehat dan mendorong kemitraan usaha yang seimbang antara pelaku usaha besar dan usaha kecil.
Ridho Pamungkas yang tampil sebagainara sumber menjelaskan mengenai tugas pokok dan kewenangan KPPU dalam mengemban amanat UU No. 5 Tahun 1999.
Pada UU itu mengenai penegakan hukum persaingan usaha dan pemberian saran dan pertimbangan kepada pemerintah.
Disamping itu KPPU juga mengemban tugas sebagai pengawaspPelaksanaan kemitraan.
Menurutnya, persaingan usaha yang sehat akan memberikan manfaat bagi pelaku usaha dalam hal mendorong inovasi, terjadinya efisiensi sumber daya dan membuka hambatan pasar bagi semua pelaku usaha.
Selain itu memberi manfaat bagi konsumen dalam hal keragaman produk/harga memudahkan pilihan, harga yang identik dengan kualitas/layanan serta konsumen sebagai price taker.
Kegiatan digelar pada Selasa (31/10/2023) di ruang rapat Wan Dahlan Ibrahim Media Centre itu dibuka Walikota Dumai yang diwakili Asisten III Bidang Administrasi Umum, Muhammad Syafie SSos M.Si.
Dalam sambutan dibacakan Muhammad Syafie menyebutkan persaingan usaha terjadi di seluruh lapisan masyarakat.
Iklim persaingan usaha sedikit banyak ditentukan oleh sejauh mana regulasi dan kebijakan perekonomian dapat mendukung persaingan usaha yang sehat.
“Mari kita manfaatkan moment ini untuk lebih banyak belajar lagi dan memahami tentang persaingan usaha yang sehat, tugas dan fungsi KPPU,” katanya.
Dia juga minta agar mensinergikan nilai-nilai persaingan usaha di lingkungan pemerintah Kota Dumai, terutama pemahaman terhadap persekongkolan tender.
Menurutny hal itu penting dalam meningkatkan efektifitas pengawasan terhadap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
Hadir juga pada kegiatan itu Inspektur Kota Dumai, Drs. Riki Dwi Woro M.Si, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan Camat di lingkungan Pemko Duma, serta pelaku usaha di sektor jasa konstruksi dan UMKM Dumai.
Nara sumber lainnya Kepala Bidang Kajian dan Advokasi, Shobi Kurnia memberikan penjelasan mengenai Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan dan Pemberian Saran Pertimbangan Oleh KPPU
Shobi memaparkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM dan PP No. 7 tahun 2021.
Pada UU itu mengenai kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah memberikan amanat kepada KPPU untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kemitraan yang selama ini tidak terjangkau UU No. 5 Tahun 1999 seperti penyalahgunaan posisi tawar yang tak seimbang antara pelaku usaha besar dengan pelaku usaha kecil yang menjadi mitranya.
Dijelaskannya, kemitraan usaha terlaksana dikarenakan adanya beberapa prinsip yang sebagaimana tertuang dalam UU No. 20 Tahun 2008 Tentang UMKM di antaranya prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat dan saling menguntungkan.
”Agar prinsip dalam kemitraan tersebut dapat terlaksana, maka pelaku usaha besar dilarang untuk memiliki dan/atau menguasai pelaku usaha yang bermitra dengannya sebagaimana diatur dalam Pasal 35 UU No. 20 Tahun 2008,” papar Shobi.
Shobi juga memaparkan tentang penerapan Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha (DPKPU) sebagai perangkat bagi pemerintah untuk secara mandiri melakukan penyelarasan kebijakannya dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.
Melalui penggunaan DPKPU tersebut, pemerintah dapat melakukan perubahan atas ketentuan kebijakan yang berpotensi mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
Pemerintah juga dapat mengajukan permintaan Saran dan Pertimbangan kepada KPPU atas kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan persaingan usaha dengan melampirkan hasil DPKPU.
Sedangkan Kepala Bidang Penegakan Hukum, Hardianto yang memberikan materi tentang Modus dan Penyelesaian Kasus Persekongkolan Dalam Proses Pengadaan barang dan Jasa Pemerintah
Hardianto menjelaskan modus dan cara mengidentifikasi adanya dugaan persekongkolan tender, mulai dari perencanaan anggaran, persyaratan dan pemasukan dokumen, evaluasi dan penetapan pemenang, hingga perilaku peserta tender.
Dijelaskannya ada dua bentuk persekongkolan. Secara horisontal di antara para peserta tender dan secara vertikal dengan panitia atau pihak yang terkait dengan pelaku usaha.
“Jika terbukti bersekongkol, KPPU memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi yang dapat berupa denda, blacklist ataupun rekomendasi lain,” sebutnya.
Hardianto mengingatkan kepada UKPBJ untuk lebih mencermati berbagai indikasi dalam persekongkolan tender.
Apabila UKPBJ mengabaikan berbagai indikasi persekongkolan, katanya maka Pokja dapat diduga bagian dari yang ikut bersekongkol mengatur pemenang.
Menurutnya Pokja dapat melakukan konsultasi kepada KPPU dalam mengidentifikasi indikasi persekongkolan dalam proses tender.
“Namun keputusan untuk membatalkan tender bukan kewenangan KPPU. Ranah KPPU adalah ketika telah terpenuhi unsur pengaturan pememang,” tegaa Hardianto.
Kegiatan tersebut dipandu Amri, S.Sos selaku Inspektur Pembantu IV pada Inspektorat Daerah Kota Dumai.( swisma)