Mutasi di Lingkungan PUD Pasar Medan untuk Isi Kekosongan Pejabat dan Peningkatan Performa

Bisnis242 Dilihat

MEDAN – Proses mutasi di PUD Pasar Medan tak lain untuk mengisi kekosongan jabatan struktural di lingkungan PUD Pasar Medan. Mutasi seperti ini juga sudah pernah dilakukan di masa Pelaksana Tugas (Plt) terdahulu.

Hal tersebut disampaikan Plt Dirut PUD Pasar Medan Imam Abdul Hadi melalui Kabag Hukum dan Humas PUD Pasar Medan Fahrul Rauzi, Kamis (14/11/2024).

BACA JUGA :  Jelang Nataru, BI Sumut Siapkan Uang Kartal Rp5,4 Triliun

Pemutasian ini terlebih dulu sudah didiskusikan manajemen PUD Pasar Medan mulai dari Plt Dirut, Dirops dan Dirkeu/Adm. Sebab mutasi diperlukan untuk meningkatkan performa dan kinerja perusahaan dalam meningkatkan produktifitas kerja pegawai untuk pencapaian target serta efektifitas kerja.

Selanjutnya, sebelum mutasi, dilakukan pemberitahuan ke Pemko Medan melalui Badan Pengawas lewat surat yang dilayangkan pada 22 Oktober 2024. Selain itu, mutasi juga berdasarkan pada Perda No. 4/2021 tentang PUD Pasar Medan. Oleh karena itu, mutasi telah diketahui oleh Badan Pengawas.

BACA JUGA :  Kuasa Hukum CRAB Laporkan Bank Mandiri ke OJK, Dugaan Pencairan Dana Rp123 Miliar Tanpa Hak

“Mutasi sudah diizinkan oleh Badan Pengawas karena memang berdasarkan kebutuhan perusahaan untuk mengisi kekosongan pejabat struktural di jajaran PUD Pasar Medan,” ujarnya.

Ditambahkan Fahrul Rauzi, proses mutasi berdasarkan untuk meningkatkan performa dan kinerja perusahaan. Lalu dalam rangka pengembangan sumber daya manusia (SDM) dan meningkatkan produktifitas kerja pegawai dan pencapaian target serta efektifitas kerja.

BACA JUGA :  OJK Sumut Gelar Bulan Inklusi Keuangan 2023, CapaiTransaksi Rp665 Juta

“Mutasi ini merupakan upaya untuk menempatkan pegawai sesuai kebutuhan organisasi, meningkatkan kinerja organisasi, pola pembinaan karir pegawai, hingga memberi wawasan pekerjaan pegawai,” tutupnya. (Red)