MEDAN – Dalam rangka mengoptimalkan pelayanan kepada para korban kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja Pematangsiantar menjalin kerja sama dengan Rumah Sakit Laras, Kabupaten Simalungun, Selasa, (28/05/2024).
Kerjasama tersebut tertuang dalam perjanjian kerja sama yang ditandatangani langsung oleh Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Pematangsiantar, Akbar Atas Aji dan Direktur RS Laras dr Taty Sulystiani.
Dengan ditandatanginya perjanjian kerja sama ini, korban kecelakaan lalu lintas yang berada dalam lingkup jaminan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 dan Undang-UndangNo. 34 Tahun 1964 yang dirawat di RS Laras akan mendapatkan Guarantee Letter (Surat Jaminan).
Sehingga korban tidak perlu membayar secara pribadi melainkan Jasa Raharja yang membayarkan ke rumah sakit sesuai besaran plafon biaya pengobatan maksimal Rp20 juta.
”Mudah-mudahan dengan kerja sama ini, masyarakat di Kabupaten Simalungun sekitarnya bisa terlayani dengan baik. Tidak lupa Jasa Raharja selalu mengingatkan masyarakat tetap taat terhadap aturan lalu lintas dan selalu ingat membayarkan Pajak Kendaraan dan SWDKLLJ,” tutup Akbar. (Red)