MEDAN – Republik Corruption Watch (RCW) mendesak Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera mengusut dugaan korupsi pengadaan suku cadang di PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum). Kasus yang berpotensi merugikan negara miliaran rupiah ini diduga melibatkan oknum internal dan vendor tertentu dalam praktik monopoli dan penggunaan barang palsu.
Vendor Tertentu dan Indikasi Monopoli Pengadaan
Menurut Ketua Bidang Analisa Data dan Pelaporan RCW, Sunaryo, terdapat kejanggalan sistemik dalam pengadaan barang di PT Inalum. Selama bertahun-tahun, pengadaan melalui purchase order (PO) diduga hanya dialokasikan kepada vendor-vendor binaan tertentu yang sama.
“Hal ini menciptakan indikasi monopoli dan menghilangkan prinsip kompetisi sehat. Spesifikasi barang yang diminta sering kali tidak sesuai kebutuhan atau bahkan tidak tersedia di pasaran, sehingga hanya vendor tertentu yang bisa memenangi tender,” ujar Sunaryo di Medan, Senin (9/2/2016).
Praktik ini dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi dan kompetisi dalam pengadaan BUMN, serta melanggar UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli.
Dugaan Dokumen Fiktif dan Penerimaan Sparepart Palsu
RCW menemukan bukti kuat adanya rekayasa administrasi. Dokumen pengadaan dari vendor pemasok diduga tidak sesuai dengan kondisi fisik barang di lapangan.
Sebagai contoh, dalam kartu inspeksi resmi PT Inalum tercatat suku cadang bermerek Meidensha. Namun, barang yang diterima secara fisik tidak mencantumkan logo atau merek tersebut, hanya bertuliskan “Made in Japan” dan “Genuine Part”.
Padahal, berdasarkan surat resmi dari Satuma Jepang selaku OEM resmi Meidensha lebih dari 50 tahun, barang dengan spesifikasi seperti yang diterima Inalum dinyatakan sebagai barang palsu. Surat yang ditandatangani Presiden/Direktur Penjualan Internasional Satuma, Komiko Kajikawa, pada 1 Maret 2024 itu memperkuat temuan RCW.
“Pemeriksaan fisik oleh PT Inalum diduga hanya formalitas. Barang tidak sesuai merek tetap diterima dengan status ‘OK’,” tegas Sunaryo.
Potensi Kerugian Negara dan Dugaan Pencurian
Pengujian ulang pada Desember 2024 dan Januari 2025 menemukan sedikitnya 64 unit barang diduga palsu. RCW juga menyoroti dugaan pencurian suku cadang di lingkungan PT Inalum yang melibatkan oknum internal dan rekanan, berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Desakan untuk Menindak Pejabat Terkait
RCW mendesak aparat penegak hukum untuk memeriksa sejumlah pejabat PT Inalum yang dinilai bertanggung jawab, termasuk Bambang Heru Prayoga selaku Senior Vice President Logistik) dan Jevi Amri yang menjabat Executive Vice President Pengadaan Barang.
Pelanggaran Regulasi yang Diduga
Jika terbukti, praktik ini melanggar beberapa regulasi, antara lain:
- UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN (Pasal 5 dan 13-33) mengenai tata kelola profesional dan transparan.
- UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli.· Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
RCW menyatakan kesiapannya untuk menyerahkan seluruh laporan dan dokumen pendukung kepada Kejaksaan Agung, KPK, dan Presiden RI untuk proses hukum lebih lanjut. (Red)






