JAKARTA – Pemerintah memutuskan akan mengenakan bea masuk (pajak) pada tujuh jenis komoditas impor dari berbagai negara setelah melakukan rapat terbatas yang dipimpin oleh presiden.
Ketujuh komoditas yang akan dikenakan bea masuk itu adalah tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi, keramik, elektronik, kosmetik, barang tekstil jadi dan alas kaki.
“Kemarin Ratas (Rapat Terbatas) yang dipimpin Pak Presiden kita putuskan ada tujuh item,” kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Minggu (7/7/2024).
Zulhas juga menyebut bahwa keputusan ini akan dievaluasi terlebih dahulu oleh Komite Anti Damping Indonesia (KADI) dan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) sebelum diimplementasikan.
“Kalau KPPI nanti outputnya Bea Masuk Tindakan Pengamanan, kalau KADI outputnya Bea Masuk Anti Damping, nanti dilihat tujuh item itu, dalam tiga tahun terakhir ini apakah impornya berlebihan naiknya sangat signifikan sehingga mengganggu industri kita,” ujarnya.
Jika hal itu terjadi, maka akan dihitungkenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan, dan Bea Masuk Anti Damping.
“Dan itu memang sah diatur dalam undang undang kita, dan juga dunia. Semua negara bisa melindungi industri ini, tapi dengan memenuhi prosedur prosedur yang saya sampaikan tadi, ada KADI, dan KPPI,” katanya.
Mendag juga mengatakan, dari hasil hitungan oleh KADI dan KPPI tersebut kalau menghancurkan ekonomi Indonesia pasti dikenakan bea masuk, karena negara lain juga begitu, sehingga pemerintah Indonesia juga diperbolehkan.
“Dalam aturan itu diperbolehkan, tapi lagi dihitung, kalau produknya dari negara mana saja, tidak hanya Tiongkok, dari Eropa, ASEAN, kalau ada bukti tiga tahun melonjak, mengganggu industri kita, boleh kita mengenakan bea masuk anti damping atau bea masuk tindakan pengamanan,” katanya.(ant/klt)