• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Disklaimer
Kamis, Mei 15, 2025
  • Login
SumutSatu
  • Beranda
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
SumutSatu
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Video
  • Indeks
Home Hukum

Aksi Kedua, AMPPUH Minta KPK Bongkar Kasus Dugaan Pungli Rp3,1 Miliar di Sibolga

5 Agustus 2024
Rubrik Hukum
0 0
A A
Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Hukum (AMPPUH) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/8/2024).

Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Hukum (AMPPUH) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/8/2024).

0
VIEWS

JAKARTA – Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Hukum (AMPPUH) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/8/2024).

Dalam aksinya, para mahasiswa ini mendesak KPK segera memeriksa Walikota Sibolga Jamaluddin Pohan dan Dirut PDAM Tirta Nauli Marojahan Panjaitan (Ojak) atas dugaan keterlibatannya dalam kasus dugaan pemerasan dan pungutan liar (pungli) sebesar Rp 3,1 Miliar dalam perekrutan calon karyawan PDAM Sibolga.

Aksi ini merupakan yang kedua kalinya. Sebelumnya AMPPUH juga menggelar aksi serupa, Senin 29 Juli lalu.

Noprizal TN menjelaskan bahwa aksi jilid II itu merupakan bentuk komitmen AMPPUH dalam mengawal kasus tersebut.

“KPK tangkap, periksa serta tahan Jamaluddin Pohan dan Ojak karena diduga sebagai ‘aktor utama’ dalam kasus dugaan pungli 21 orang calon karyawan PDAM,” tegas Noprizal.

Dalam orasinya, ia mengatakan bahwa dugaan pungli itu kurang lebih sebesar Rp 3,1 miliar.

BacaanLainnya

Upaya Pelemahan Kejaksaan RI Terbukti, JAGA MARWAH Minta Menteri Komdigi Bersihkan Narasi Fitnah Terhadap Jaksa Agung & Jampidsus di Medsos

Dugaan Intervensi Perkara, Mimi Herlina dan Kuasa Hukumnya Adukan 2 Oknum Irwasda ke Bidpropam Poldasu

Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

“Dengan kutipan Rp 100 s.d Rp 150 juta Per Orang, diduga kuat telah di kantong Jamal dan Ojak dalam kasus dugaan pungli kepada 21 orang calon karyawan PDAM. Nama-nama korban pungli sudah kami serahkan ke KPK. Jadi tidak ada alasan KPK lagi untuk tidak mengusut kasus ini,” ungkapnya.

Ia menambahkan, perbuatan Jamaluddin Pohan dan Marojahan Panjaitan ini mengangkangi UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU No 22 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 38 Ayat 1, yang Berbunyi ‘Siapapun Yang Mengancam atau Memaksa Orang Lain Untuk Memberikan Sesuatu Terancam Pidana Paling Lama 9 Tahun.’

Senada, koordinator lapangan Azmi Pratama juga mengatakan, uang diduga hasil pungli tersebut dibagi Jamal dan Ojak.

“Dengan pembagian Jamal 70 persen dan Ojak 30 persen,” katanya.

Dikatakan Azmi, hasil pungli tersebut diduga kuat diperuntukkan Marojahan (Ojak) untuk membayar mahar salah satu partai politik.

“Mahar partai politik demi menyalurkan “sahwat” politiknya mencalon sebagai bacalon Wakil Walikota Sibolga pada Pilkada Nopember mendatang. Jamal dan Ojak sama saja seperti drakula penghisap darah rakyat,” pekik Azmi dalam orasinya.

Azmi menyerukan Marojahan jangan menyalahgunakan wewenang Dirut membuka keran ‘uang haram’ hanya demi maju pada pilkada.

Adapun tuntutan dari massa AMPUH diantaranya :
1. Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas kasus dugaan pemerasan/ pungutan liar (pungli) perekrutan 21 calon karyawan PDAM Tirta Nauli Kota Sibolga Provinsi Sumatra Utara berkisar Rp 3.15 miliar.
2. Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap dan memeriksa Walikota Sibolga Jamaluddin Pohan dan Dirut PDAM Marojahan Panjaitan (Ojak) karena diduga sebagai “Aktor Utama” kasus dugaan pungli perekrutan 21 calon karyawan PDAM Tirta Nauli Kota Sibolga Sumatera Utara berkisar Rp 315 miliar. Serta diduga uang hasil pungli tersebut diperuntukkan untuk membayar mahar salah satu partai politik demi manyalurkan sahwat politik Marojahan Panjaitan dalam rangka pencalonannya menjadi bacalon Wakil Walikota Sibolga pada 27 Nopember 2024 yang akan datang.

Selma satu jam menyampaikan berorasi, massa AMPPUH kemudian diterima perwakilan KPK.

Perwakilan massa lalu membacakan tuntutannya di depan perwakilan KPK dan menyerahkan kembali nama-nama yang diduga sebagai korban pungli Jamal dan Ojak di Kota Sibolga.

Sebagai wujud konsistensi AMPPUH dalam mengawal kasus pungli ini, mereka berjanji siap melaksanakan demonstrasi setiap pekannya, sampai Jamal dan Ojak diperiksa demi terciptanya good goovernance. (Red)

Tags: 1 Miliar di SibolgaAksi KeduaAMPPUH Minta KPK Bongkar Kasus Dugaan Pungli Rp3
Sebelumnya

6 Mayat Ditemukan dalam Kapal Nelayan, Seorang Lagi Sekarat

Selanjutnya

Tiga Belas Atlet Taekwondo Padang Lawas Ikuti Kejuaraan Event PON 2024 Di Medan

BacaanLainnya

Hukum

Upaya Pelemahan Kejaksaan RI Terbukti, JAGA MARWAH Minta Menteri Komdigi Bersihkan Narasi Fitnah Terhadap Jaksa Agung & Jampidsus di Medsos

14 Mei 2025
Mimi Herlina Nasution, bersama kuasa hukumnya, Khilda Handayani SH MH
Hukum

Dugaan Intervensi Perkara, Mimi Herlina dan Kuasa Hukumnya Adukan 2 Oknum Irwasda ke Bidpropam Poldasu

11 Mei 2025
Hukum

Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

9 Mei 2025
Hukum

Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Dugaan Tindak Pidana Perintangan  Terhadap Penanganan Perkara

9 Mei 2025

POPULER

  • Perwakilan Polda Sumut selaku Termohon di PN Medan.

    Hakim PN Medan Tolak Praperadilan Terduga Bandar Narkoba Rahmadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Ikan Rp22 M, Mahasiswa Desak Aparat Periksa Mantan Wali Kota Sibolga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Intervensi Perkara, Mimi Herlina dan Kuasa Hukumnya Adukan 2 Oknum Irwasda ke Bidpropam Poldasu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APDHI Sumut Gelar Seminar Nasional Ke-8 Tema ‘Wujudkan Sistem Peradilan Pidana Yang Transparan dan Akuntabel’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Tiang Listrik Tumbang Ditabrak Alat Berat PTPN, 20 Personel ULP PLN Stabat Dikerahkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pegawai Bank Mega Terdakwa Penggelapan Dihukum 8 Tahun Penjara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PTPN IV Regional I Terima Ganti Rugi Lahan Jalan Tol yang Dikonsinyasi di PN Pematangsiantar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Audiensi Pembina Samsat Nasional dengan Gubernur DKI Jakarta, Bahas Sinergi untuk Penerapan Kebijakan Samsat yang Efektif dan Efisien untuk Warga Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumutSatu

© 2022 SUMUTSATU.ID - Kritis Dalam Memberi Solusi

Navigate Site

  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Disklaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Video
  • Indeks

© 2022 SUMUTSATU.ID - Kritis Dalam Memberi Solusi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In