MEDAN – Dewan Pimpinan Wilayah Gerakan Rakyat Anti Diskriminasi (DPW GARANSI) Sumatera Utara meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk memeriksa Dana Desa Siamporik dan Desa Sidua dua yang berada di Kecamatan Kuluh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Bukan tanpa alasan, menurut DPW GARANSI Sumut, dana desa tahun anggaran 2023 di Desa Siamporik dan Desa Sidua dua diduga tidak sesuai ketentuan, dan terindikasi adanya praktik korupsi yang sistemik dan terencana.
“Meminta dan mendesak Kejatisu untuk mengintruksikan Kejari Labuhanbatu agar segera melakukan audit ulang seluruh pekerjaan fisik mau pun non fisik di Desa Siamporik dan Desa Sidua dua,” ujar Ketua DPW GARANSI Sumut Syahril Anwar Hasibuan mengawali orasinya. (26/3/25).
Syahril mengakui, pihaknya menemukan dugaan korupsi di Desa Siamporik dan Desa Sidua dua. “Kita sudah lakukan investigasi lapangan dan menemukan beberapa pekerjaan yang disinyalir di korupsi,” bebernya.
Pihaknya berharap kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada Kades Siamporik dan Sidua dua, terkait dugaan korupsi penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2023.
Pantauan di lapangan, para pengunjuk rasa membentangkan sepanduk bertuliskan “Panggil dan periksa Kades Sidua dua, Kades Siamporik,” terpajang persis di depan kantor Kejatisu.
Setelah menyampaikan aspirasi dengan tertib, massa DPW GARANSI Sumut membuar kan diri, dan berkomitmen akan melakukan aksi susulan sekaligus menyampaikan laporan dugaan korupsi dengan resmi. (Red)