Medan – Penyidik Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut telah menaikkan penyelidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan (tipu gelap) Rp 500 juta pembangunan Gazebo di objek wisata Gundaling, Tanah Karo tahun 2022 ke tahap penyidikan.
Itu diketahui setelah penyidik mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor Chandra Sitepu, warga Medan Johor pada 17 Januari 2024 lalu.
“Dalam SP2HP rujukan Laporan Polisi Nomor : LP/B/201/II/2023/SPKT/Polda Sumut, tanggal 16 Februari 2023 itu, selanjutnya penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti,” sebut kuasa hukum pelapor, Nakka Rumengan kepada wartawan di Mapolda Sumut, Selasa (6/2/2024).
Kata dia, berdasarkan SP2HP tersebut, bukti permulaan, telah ditemukan suatu tindak pidana sehingga penyelidik menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan untuk kemudian dapat menetapkan tersangka pada kasus ini.
Menurut Nakka, kasus dugaan tipu gelap itu berawal dari terlapor PRS mengaku sebagai keponakan orang nomor satu di Pemkab Tanah Karo mengajak pelapor bekerjasama mengerjakan projek Gazebo pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Karo.
Pelapor percaya dengan segala iming-iming terlapor, mulai dari keuntungan dan janji korban akan diberikan proyek lain di Kabupaten Karo.
“Kepercayaan ini didasari karena pelapor melihat dengan mudahnya terlapor dapat keluar masuk ke dalam rumah dan kantor Bupati Karo,” kata Nakka.
Metode kerja sama yang ditawarkan terlapor, sambungnya, yaitu pelapor membiayai seluruh keperluan projek pembangunan Gazebo, mulai dari pembelian bahan baku, penggajian tukang, dan segala biaya yang dibutuhkan.
Kemudian, terlapor bertanggung jawab akan koordinasi dengan pihak-pihak terkait.
Setelah pekerjaan mendekati selesai sekitar 80% pekerjaan, pelapor mendapat informasi terlapor telah mendapatkan pembayaran secara penuh dari dinas terkait.
“Ketika pelapor menanyakan mengenai pembayaran dimaksud, terlapor menghindar dan tidak mengakui adanya pembayaran tersebut. Sampai hari ini, pelapor belum mendapatkan sepeserpun uang modal dan keuntungan hasil dari projek Gazebo,” kesalnya.
Informasi diperoleh pelapor, tambah Nakka, diduga telah banyak korban-korban lain, yang dijanjikan proyek di Kabupaten Tanah Karo.
Tapi, terlapor terkesan arogan dan mengintimidasi setiap korbannya, seakan dirinya kebal hukum.
“Coba saja kau lapor ke polisi, nggak akan bisa jalan laporan kau, orang nomor 1 di Karo bibik ku,” ujar Nakka menirukan.
Nakka berharap, dengan adanya SP2HP itu, penyidik dapat segera menetapkan tersangka, dan korban lainnya segera membuat Laporan Polisi (LP).
“Kami berharap akan lebih banyak lagi korban-korban lain yang berani melaporkan terlapor ke kepolisian,” harapnya.
Pelapor melaporkan kasus dugaan tipu gelar itu ke Polda Sumut pada 16 Februari 2023 dengan aduan pasal 378 dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 Tahun.
Sementara, Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono dikonfirmasi melalui telepon seluler tentang status kasus dugaan tipu gelap pembangunan Gazebo naik ke penyidikan, menyatakan akan mengeceknya.
“Nanti saya cek dulu ke penyidik,” tandas Sumaryono.
(mdc/md)