Kejaksaan Agung Kembali Periksa 3 Saksi Terkait Perkara PT Duta Palma Korporasi

Hukum241 Dilihat

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Jumat (26/10/2024)

BACA JUGA :  Polres Simalungun Bekuk Empat Bandar Narkoba, Sabu 37 Gram Diamankan

Ketiga saksi yang diperiksa, masing masing berinisial: PA selaku Direktur PT Asset Pacific; ISW selaku pihak swasta; dan TTG selaku Direktur Utama PT Darmex Plantations.

“Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara TPK dan TPPU dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawityang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu atas nama Korporasi Tersangka PT Palma Satu (TPK & TPPU), PT Siberida Subur (TPK & TPPU), PT Banyu Bening Utama (TPK & TPPU), PT Panca Agro Lestari (TPK & TPPU), PT Kencana Amal Tani (TPK & TPPU), PT Asset Pacific (TPPU), dan PT Darmex Plantations (TPPU),” ungkap Kapuspenkum Kejagung RI Dr Harli Siregar SH MHum.

BACA JUGA :  Sidang Lapangan Gugatan Tanah Jalan Gandhi Memanas, Kuasa Hukum Penggugat : Eksekusi Harus Didahului Gugatan Serta Merta

Lanjutnya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (bc)