Polres Samosir Tangkap Pengepul Getah Pinus dari Humbahas

Hukum69 Dilihat

SAMOSIR Polres Samosir melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil menangkap dua orang lelaki dewasa asal Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) di Jalan Umum Desa Hariarapintu Harian Samosir, juga diduga memiliki narkotika jenis sabu, Jumat (25/10/2024).

Kedua tersangka, sudah diamankan di Polres Samosir, diidentifikasi sebagai MSLB (40) dan LL (31), keduanya warga Kabupaten Humbahas.
Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bungkus plastik kecil berisi diduga Narkotika Jenis sabu dengan berat bruto 0,30 gram, satu kaca pirex dan satu alat hisap sabu atau bong, yang ditemukan di dua lokasi berbeda.

BACA JUGA :  Proyek Pembangunan Pengaman Pantai Penjajab Diduga Kuat Bertendensi Rugikan Negara

Kasat Reserse Narkoba, AKP Ferry Ardiansyah, S.H., M.H., mengungkapkan kronologi penangkapan. Berdasarkan informasi dari masyarakat yang dipercaya, Sat Res Narkoba Polres Samosir mengetahui keberadaan seorang lelaki yang diduga membawa narkotika di Jalan Lintas Desa Hariara Pintu.

Setelah menerima laporan, tim langsung dikerahkan ke lokasi untuk menyelidiki. Sekitar pukul 12.00 WIB, Tim Opsnal Sat Narkoba mendapati satu orang lelaki yang sesuai informasi bersama satu orang lelaki lainnya juga segera melakukan penangkapan.

BACA JUGA :  Warga Teluk Nibung Produksi Ekstasi Dengan Bahan Obat Sakit Kepala Dan Sabu

Untuk penggeledahan mobil yang dikendarai kedua tersangka, polisi telah menemukan satu bungkus kecil plastik berisi diduga Narkotika Jenis Sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok. MSLB mengakui kepemilikan barang bukti tersebut dan mengungkapkan bahwa ia serta LL sudah menggunakan sabu di sebuah kos-kosan di Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara, sebelum menuju Samosir.

Saat tim melakukan pengembangan terhadap informasi dan dari kos-kosan, ditemukan Satu Buah Bong (alat isap Sabu) dan Satu Buah kaca pirex.

AKP Ferry Ardiansyah menambahkan bahwa Barang Bukti Sisa Diduga Narkotika Jenis Sabu yang ditemukan di kendaraan akan digunakan lagi oleh kedua tersangka sebelum meninggalkan Kabupaten Samosir. “Kedua tersangka datang ke Samosir dengan alasan sebagai pengepul getah pinus di kawasan Tele, Kecamatan Harian, namun didapati memiliki narkotika jenis sabu,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Kapolres Samosir Pimpin Kenaikan Pangkat 14 Personel Sebagai Kado Awal Tahun 2025

Atas perbuatannya, MSLB dan LL akan dijerat Pasal 112 ayat 1 atau Pasal 127 Undang-Undang Narkotika. Saat ini, keduanya bersama barang bukti telah dibawa ke Polres Samosir untuk pemeriksaan lebih lanjut. (JBR)