Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi Kasus Komoditas Timah Korporasi

Hukum, Nasional121 Dilihat

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi, Kamis (9/1/2025), terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama Tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk.

BACA JUGA :  Bawa Ayam Hitam, Kader PDIP Medan Minta Kejatisu Pulihkan Nama Baik Rapidin Simbolon di Kasus Korupsi Dana Covid Samosir

Masing-masing saksi yang diperiksa berinisal EZS selaku Karyawan BUMN PT Timah Tbk dan IKS selaku Kepala Bagian Penerimaan dan Pengangkutan Biji Unit Penambangan Darat Bangka Toboali.

Adapun kedua orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama Tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk.

BACA JUGA :  Rapat Finalisasi MoU Dewan Pers - Kejaksaan RI Terkait Penegakan Hukum dan Kebebasan Ekspresi

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(bc)

News Feed