• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Disklaimer
Selasa, Oktober 7, 2025
  • Login
SumutSatu
  • Beranda
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
SumutSatu
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Video
  • Indeks
Home Hukum

Kejati Sumsel Penyerahan Tahap II Terkait Dugaan Korupsi Pasar Cinde Palembang

2 Oktober 2025
Rubrik Hukum
0 0
A A
0
VIEWS

PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan/ Pekerjaan Kerjasama Mitra Bangun Guna Serah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Dengan PT. MB, Kamis (2/10/2025).

Kasus ini tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah di Jalan Sudirman Kawasan Pasar Cinde Palembang Tahun 2016-2018 dengan Kerugian Keuangan Negara yang telah dihitung oleh BPKP Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp137.722.947.614.

Adapun Tahap 2 (Penyerahan Tersangka dan barang bukti) tersebut dilakukan terhadap 4 (empat) orang tersangka yaitu :

– AN selaku Mantan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan.

– H selaku Mantan Walikota Palembang.

– EH selaku Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah.

BacaanLainnya

12 Tokoh Ajukan Amicus Curiae Praperadilan Nadiem, Ini Respons Kejagung

Kasus Minyak Mentah PT Pertamina, Kejaksaan Agung Periksa 9 Saksi Lagi

Sidang Kesaksian Eks Kapolres Tapsel di Pusaran Korupsi Proyek Jalan : Tepis Opini Keterlibatan, Sebatas Pengawalan dan Pengamanan

– RY selaku Kepala Cabang PT. MB

Sedangkan Tersangka AT selaku Direktur PT. MB sudah dilakukan Pencekalan sejak tanggal 02 Juli 2025 serta sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tanggal 20 Agustus 2025, nomor : TAP-1497/L.6/Fd.2/08/2025.

“Keempat tersangka tersebut ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 02 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 21 Oktober 2025 di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Palembang,” ungkap Kapuspenkum Kejati Sumsel Vanny.

Selanjutnya, setelah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Palembang).

Setelah dilaksanakannya Penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Palembang akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.(bc)

Tags: Kejati Sumsel Penyerahan Tahap IIKorupsi Pasar Cinde Palembang
Sebelumnya

PDI Perjuangan Menyapa Petani, Laksanakan Bakti Tani di Simalungun

Selanjutnya

BKN Pecat 19 ASN Lagi

BacaanLainnya

Hukum

12 Tokoh Ajukan Amicus Curiae Praperadilan Nadiem, Ini Respons Kejagung

4 Oktober 2025
Hukum

Kasus Minyak Mentah PT Pertamina, Kejaksaan Agung Periksa 9 Saksi Lagi

1 Oktober 2025
Hukum

Sidang Kesaksian Eks Kapolres Tapsel di Pusaran Korupsi Proyek Jalan : Tepis Opini Keterlibatan, Sebatas Pengawalan dan Pengamanan

1 Oktober 2025
Hukum

Kejaksaan Agung Periksa 8 Saksi Terkait Kasusn Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek

1 Oktober 2025
Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah I Medan adalah Bapak Pernando L. Tobing, S.P., M.Si.

POPULER

  • Direktur Eksekutif Sumut Foundation, Andi Kurniansyah Sirait

    Sumut Foundation : Apresiasi Asbin Pasaribu, Angkat Marwah Kemenag Labuhanbatu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PDI Perjuangan Menyapa Petani, Laksanakan Bakti Tani di Simalungun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumut Foundation: Hasyim Sosok Tepat Pimpin Kembali PDIP Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terpilih dalam Musyawarah PSSSI&B Kota Medan, Ir Agio Simanjuntak Dilantik jadi Ketua Umum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inovasi untuk Bumi, Gen Hijau Bersih-Bersih di CFD Stabat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumut Foundation: dr Sudarija MM MH Birokrat Perempuan Tangguh yang Layak Didukung Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jasa Raharja Pastikan Jaminan Biaya Perawatan Korban Laka di RSUD Rantauprapat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK: Ekonomi Sumut Tumbuh 4,67 Persen di Triwulan I – 2025,

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumutSatu

© 2022 SUMUTSATU.ID - Kritis Dalam Memberi Solusi

Navigate Site

  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Disklaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Video
  • Indeks

© 2022 SUMUTSATU.ID - Kritis Dalam Memberi Solusi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In