Lanjutan Perkara PT Duta Palma Korporasi, Kejagung Kembali Periksa 2 Saksi

Hukum194 Dilihat

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) memeriksa 2 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Kamis (24/10/2024).

BACA JUGA :  Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Terdakwa Kurir Sabu 23.8 Kg

Kedua saksi yang diperiksa, masing-masing berinisial: MP selaku Bendahara Pengeluaran PT Duta Palma Nusantara; dan NV selaku Finance Penerimaan PT Duta Palma Nusantara.

“Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara TPK dan TPPU dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawityang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu atas nama Korporasi Tersangka PT Palma Satu (TPK & TPPU), PT Siberida Subur (TPK & TPPU), PT Banyu Bening Utama (TPK & TPPU), PT Panca Agro Lestari (TPK & TPPU), PT Kencana Amal Tani (TPK & TPPU), PT Asset Pacific (TPPU), dan PT Darmex Plantations (TPPU),” ungkap Kapuspenkum Kejagung RI Dr. Harli Siregar SH MH.

BACA JUGA :  Bupati Batu Bara Bersama Kapolres, Kajari dan BNNK Musnahkan Narkotika 10 Kg Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi

Lanjutnya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (bc)