Pengedar Sabu di Komplek Perumahan Ditangkap, Barang Bukti 118 Gram

Hukum210 Dilihat

Medandaily.com – Medan. Satres Narkoba Polrestabes Medan menangkap CA alias Bewok (44) warga Jalan Flamboyan, Medan Tuntungan, Senin (26/5/2025) malam.

Ia ditangkap di Komplek Rorinata tahap X, Jalan Suka Maju Indah dengan barang bukti narkoba 118 gram sabu dan uang Rp 54,5 juta hasil penjualan sabu.

Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan menerangkan, penangkapan terhadap Bewok berawal dari penangkapan terhadap seorang pemakai AP. Petugas melakukan interogasi dan diketahui ia membeli narkoba dari Bewok.

BACA JUGA :  Soal Kasus Penipuan Masuk Akpol, Kasi Penkum Kejatisu: Proses Hukum Tetap Berjalan

“Kita menangkap Bewok di rumah kontrakannya di komplek tersebut. Lalu ia mengakui bahwa pernah menjual narkoba kepada AP,” katanya, Senin (2/6/2025).

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di rumah Bewok dan ditemukan barang bukti sabu seberat 118 gram sabu di kamar mandi serta uang tunai Rp 54,5 juta ditemukan di plastik kresek di bagian dapur.

BACA JUGA :  Kasus Penipuan Modus Masuk Akpol Masih Terus Diselidiki Polda Sumut

“Dari pengakuannya, barang bukti itu sisa dari 200 gram yang sebelumnya dibeli dari DP dengan harga Rp 66 juta. Ia juga mengaku telah berulang kali memesan barang dari DP selama setahun belakangan,” tutur Aruan.

Lebih detail, lanjut Aruan, Bewok melakukan transaksi kepada DP setiap empat hari sekali. Dalam setiap transaksi, ia memesan sabu seberat 100 hingga 200 gram.

BACA JUGA :  Tim Tabur Kejati Sumut Amankan Terpidana Seumur Hidup Setelah 10 tahun Buron

“Setiap gramnya Bewok meraup keuntungan Rp 70 ribu. Kini DP masih kita buru dan Bewok kita tahan,” ujarnya.

(red)