Polda Sumut Limpahkan 5 Tersangka Dugaan Suap Seleksi PPPK Langkat ke JPU

Hukum135 Dilihat

MEDAN – Subdit III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Sumut merampungkan penyidikan dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2023 Kabupaten Langkat.

Hari ini, lima tersangka masing-masing A Kepala Sekolah Dasar (SD) 055975 Pancur Ido, Selapian Kabupaten Langkat, dan RN Kepsek SD 056017 Tebing Tanjung Selamat.

BACA JUGA :  Personil BKO Polda Sumut Berjibaku Antar Logistik Pemilu

Kemudian, kepala badan kepegawaian daerah (BKD) ESD dan SA kepala dinas pendidikan (Kadisdik) serta AS sebagai Kasi Kesiswaan Bidang Sekolah Dasar di Dinas Pendidikan dikirim ke Kejaksaan Tinggi Sumut.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, selain tersangka, polisi juga menyerahkan barang bukti dugaan suap kelimanya.

“Hari ini penyidik membawa lima tersangka ke Jaksa Penuntut Umum, setelah dinyatakan lengkap,” kata Hadi, Senin (13/1/2025).

BACA JUGA :  Polda Sumut dan Tim Gabungan Sigap Tangani Dugaan Ancaman Bom di Pesawat Saudi Airlines

Diketahui, penetapan tersangka lima orang ini setelah Polisi melakukan rangkaian penyelidikan dan menemukan cukup bukti pada tahun 2024.

Melalui proses yang panjang dan ketelitian, penyidik akhirnya menetapkan status tersangka dugaan suap kelimanya.

“Penyidik memerlukan proses secara cermat untuk menetapkan status tersangka. Sehingga hari ini setelah selesai, langsung dilimpahkan ke JPU.” pungkasnya. (Red)

BACA JUGA :  Liburan Bersama IQOS di Phinisi Danau Toba, Rifai: Bukan Biaya Pribadi