Sopir Truk di Belawan Tewas Dibunuh Kawanan Maling

Hukum88 Dilihat

MEDAN – Seorang sopir truk bernama Donald Purba (52) tewas dibunuh kawanan maling di Jalan Pelabuhan Raya Belawan I, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan. Kawanan maling tersebut membunuh Donald setelah kepergok mencuri ban serep korban.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban mengatakan peristiwa terjadi Kamis (3/10) sekira pukul 16.30 WIB. Para pelaku berhasil ditangkap sekitar pukul 22.00 WIB di hari yang sama.

BACA JUGA :  Soal Kasus Penipuan Masuk Akpol, Kasi Penkum Kejatisu: Proses Hukum Tetap Berjalan

“Setelah menerima laporan, kami langsung bergerak menangkap empat orang tersangka dan memberikan tindakan tegas terukur kepada tersangka,” kata AKBP Janton Silaban dalam keterangannya, Sabtu (5/10/2024).

Janton menyebut, sebanyak empat pelaku berhasil ditangkap yaitu M Rizki Farhan (20), Hassanudin (36), MF (17), dan Rianto (24). Setelah dicek, keempat pelaku positif narkoba.

Korban tewas akibat kepalanya dilempar besi oleh pelaku yang panik karena aksinya ketahuan. Hasil pemeriksaan, pelaku M Rizki Farhan mengakui perbuatannya dia mencuri dan ketika ketahuan langsung melempar besi ke arah kepala korban.

BACA JUGA :  Parah!! Tersangka Pembunuh Manusia Silver Di Belawan Rata-rata Masih Di Bawah Umur

Pelaku Hassanudin, juga turut melempar badan korban menggunakan batu. Setelah korban terkapar dia mencuri ban.

Pelaku MF berperan menurunkan ban serep yang mereka curi dari truk korban dan juga melempar batu ke punggung korban. Sedangkan pelaku Rianto ikut menganiaya dan mencuri handphone korban setelah korban terkapar.

Akibat perbuatannya, para pelaku kini ditahan di tahanan Polres Pelabuhan Belawan. Keempat pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara

BACA JUGA :  Kejaksaan Serahkan Tersangka-Barbuk Kasus Dugaan Tipikor Jaringan Komunikasi dan Informasi di Dinas PMD Musi Banyuasin

“Dijerat dengan Pasal 364 ayat 3 dengan ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” tutupnya. (dtk/bj)