Terkait Dugaan Suap Perkara Ronald Tannur, Kejaksaan Agung Periksa 5 Saksi

Hukum751 Dilihat

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) memeriksa 5 orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur, Jumat (8/11/2024).

Kelima saksi yang diperiksa tersebut, masing-masing berinisal: LHP selaku suami Tersangka LR; HSH selaku anak Tersangka LR sekaligus Tim Penasihat Hukum Terpidana Ronald Tannur; ADP selaku Tim Penasihat Hukum Terpidana Ronald Tannur: AS selaku supir Tersangka LR sekaligus supir keluarga dari Tersangka LR.

BACA JUGA :  Kejati Sumut Tangkap DPO Kasus Penggelapan di Tanjung Balai, Langsung Dieksekusi ke Lapas

“Adapun keempat orang saksi diperiksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur atas nama Tersangka ED, Tersangka HH, Tersangka M, Tersangka LR, dan Tersangka MW,” ungkap Kapuspenkum Kejagung RI Dr. Harli Siregar SH MHum.

Selain itu, lanjutnya, Tim Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap LR di Kejaksaan Agung. Adapun LR diperiksa sebagai saksi untuk Tersangka ED, Tersangka HH, Tersangka M, Tersangka ZR, dan Tersangka MW.

BACA JUGA :  Bupati Batu Bara Bersama Kapolres, Kajari dan BNNK Musnahkan Narkotika 10 Kg Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tutupnya. (Bc)