MANOKWARI : Kejaksaan Tinggi Papua Barat, menambah deretan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan jalan cor jalur Mogoy-Mardey Kabupaten Teluk Bintuni di Dinas Pekerjaan Umum Papua Barat. Hari ini, Selasa (10/12/2024) Kejati Papua Barat menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Keduanya adalah, NK selaku bendahara pengeluaran pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumah Rakyat dan juga BSAB selaku Kasubag keuangan pada dinas tersebut.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Muhammad Syarifuddin SH. MH dalam keterangan pers mengatakan, NK dan BSAB telah turut serta mengakibatkan kerugian negara terhadap pekerjaan tersebut.
Diterangkan Kajati, tersangka NK dengan sengaja dan melawan hukum telah memproses permohonan pembayaran tagihan 100 persen CV. Gloria Bintang Timur dengan menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) tanpa disertai dengan persyaratan dokumen yang lengkap.
“Seharusnya, NK selaku bendahara pengeluaran menolak perintah bayar tersebut karena tidak sesuai dengan aturan perundang undangan,” ungkapnya.
Sementara itu, BSAB selaku kasubag keuangan/pejabat penatausahaan keuangan telah melawan hukum karena menyetujui SPP beserta dokumen tagihan pembayaran CV. Gloria Bintang Timur dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM).
“Seharusnya tersangka BSAB menjalankan kewajibannya dengan meneliti dan memverifikasi terlebih dahulu SPP beserta keabsahan bukti kelengkapan dokument yang diajukan. Karena pekerjaan tersebut hingga Desember 2023 hanya mencapai 51,11 persen. Kedua tersangka telah mengakibatkan CV. Gloria menerima pembayaran Rp 8,5 miliar,” terangnya.
Usai menetapkan tersangka, penyidik kata Kajati melakukan penahanan terhadap kedua tersangka untuk 20 hari kedepan dengan menitipkan penahanan para tersangka di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Manokwari. (kbrn/isl)