Wajah para terdakwa perkara pidana umum saat menunggu sidang

Hukum708 Dilihat

Medan – Ketegangan tampak jelas di wajah para terdakwa perkara pidana umum, yang menunggu giliran untuk disidangkan di ruang sidang Cakra IV, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, Selasa (17/12).

Puluhan terdakwa dengan mengenakan kaos tahanan berwarna merah itu, tampak terdiam dengan berbagai ekspresi kecemasan, kebingungan, dan ketakutan.

Seperti dua terdakwa kasus pencurian sepeda motor, yakni Yanto alias Yanto Keling (49), dan Farhan Ali Handoko alias Cecep (23). Keduanya duduk di kursi pesakitan untuk mendengarkan tuntutan dari JPU (jaksa penuntut umum) Kejari Medan.

BACA JUGA :  Seorang Remaja Tewas dengan Mata Tertusuk Anak Panah Akibat Tawuran di Helvetia

Keduanya hanya bisa menundukkan kepala sembari mendengarkan tuntutan yang dibacakan JPU Rahmayani Amir, keduanya dituntut dengan pidana penjara masing-masing selama tiga tahun.

JPU Rahmayani Amir menyatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa dinilai melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4e, 5e KUHPidana.

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman masing-masing kepada kedua terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun,” ujar Rahmayani Amir dikutip dari Antara.

BACA JUGA :  Klaim Asuransi Nasabah Kanker Payudara Belum Dibayar, Kuasa Hukum Datangi Kantor Pusat Panin Dai-ichi Life

Setelah mendengarkan tuntutan, dengan penuh penyesalan, kedua terdakwa meminta keringanan hukuman dan berharap bisa diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri.

“Majelis hakim, mohon keringanan, saya menyesal. Mohon berikan hukuman ringan, saya masih memiliki tanggungan,” kata terdakwa Yanto kepada majelis hakim.

Terkait permohonan tersebut, Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang menanggapi dengan bijak dengan mengatakan akan mempertimbangkan terlebih dahulu.

BACA JUGA :  Dugaan Korupsi Ma’had UINSU, Eks Rektor UIN SU Saidurrahman Dituntut 9 Tahun, Sangkot dan Evy  Dituntut 6,5 Tahun Penjara

“Nanti akan dipertimbangkan,” ujarnya sembari mengatakan sidang ditunda dan dilanjutkan pada Selasa (24/12), dengan agenda putusan. (red/ant)