Pasca Pembongkaran Billboard Sumo di Jl Zainul Arifin Medan, Istilah ‘Perangko Kilat’ Muncul di RDP Komisi 4

Medan19 Dilihat

MEDAN – Pembongkaran paksa billboard milik PT Sumo Advertising di Jalan Zainul Arifin, Medan, menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 4 DPRD Kota Medan, Selasa (10/02/2026).

Dalam rapat tersebut, muncul istilah kritikal ‘perangko kilat’ yang menggambarkan dugaan prosedur pembongkaran yang terburu-buru dan tidak transparan.

Anggota Komisi 4 DPRD Medan, Edwin Sugesti Nasution, yang melontarkan istilah tersebut, menilai tindakan Satpol PP Medan terkesan gegabah dan sangat merugikan pelaku usaha.

“Kesannya seperti ada pesanan cepat atau ‘perangko kilat’ dari pihak tertentu. Ini merusak ekosistem berusaha dan iklim investasi di Kota Medan,” ujar Edwin dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi 4, Paul Mei Anton Simanjuntak.

Rapat dihadiri sejumlah anggota komisi lain seperti Lailatul Badri, Renville Napitupulu, Datuk Iskandar, dan Jusuf Ginting Suka. Hadir sebagai pihak terkait adalah perwakilan dari Satpol PP Medan, DPMPTSP, dan Dinas Perkim Ciptakaru.

Pengusaha Merasa Dizolimi, Izin dan Pajak Dinyatakan Lengkap

RDP digelar menyusul pengaduan resmi pihak Sumo Advertising ke Wakil Ketua DPRD Medan, Zulkarnaen. Direktur Utama Andry dan Manager Legal and Permit, Riza Usty Siregar, hadir menyampaikan keberatan.

Riza menegaskan bahwa billboard yang dibongkar telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak 14 Februari 2020 dan izin reklame yang masih berlaku. Perusahaan juga telah memenuhi kewajiban pembayaran pajak secara rutin.

“Kami taat aturan dan berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, kami tidak diberi ruang dialog sama sekali sebelum pembongkaran dilakukan. Ini kesewenang-wenangan,” protes Riza.

Perdebatan Hukum dan Ketidakhadiran Pejabat Eselon Jadi Sorotan

Rapat berlangsung panas dengan perdebatan soal dasar hukum dan prosedur pembongkaran. Sorotan juga mengarah pada ketidakhadiran para Kepala Dinas terkait. Hanya perwakilan tingkat bidang atau seksi yang hadir, seperti Irfan Lubis (Kasi Penindakan), Affan (Kadinas Perkim Ciptakaru), dan Devi (Kabid Perizinan DPMPTSP).

Devi dari DPMPTSP membenarkan status perizinan billboard Sumo Advertising di Jalan Zainul Arifin telah lengkap. “Izinnya memang telah ada sejak tahun 2020,” katanya.

Desakan Solusi Komprehensif dan Rekomendasi yang Ditunggu

Anggota Komisi 4, Lailatul Badri, menekankan bahwa persoalan reklame di Medan perlu penyelesaian komprehensif, bukan parsial. Sementara Edwin Sugesti mendorong penyelesaian melalui komunikasi dan musyawarah untuk menjaga iklim investasi.

Rapat sempat mengarah pada solusi agar Sumo Advertising diberi kesempatan mengurus izin baru dan mendirikan kembali billboard-nya. Komisi 4 berjanji akan menyusun rekomendasi setelah rapat internal.

“Kami akan rapat internal untuk mengeluarkan rekomendasi. Pihak Sumo Advertising diminta sabar menunggu,” kata Paul Simanjuntak.

Namun, hingga rapat usai, rekomendasi konkret belum juga keluar. Pihak Sumo Advertising terpaksa pulang tanpa kejelasan, meninggalkan tanya besar tentang kepastian hukum dan perlindungan bagi pelaku usaha di Kota Medan. (Red)