• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Disklaimer
Minggu, Mei 18, 2025
  • Login
SumutSatu
  • Beranda
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
SumutSatu
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Video
  • Indeks
Home Nasional

BKN Optimalkan Formasi, Honorer R2 dan R3 Berpeluang Diangkat Langsung Jadi PPPK Penuh Waktu

6 Mei 2025
Rubrik Nasional
0 0
A A
0
VIEWS

KEDIRI- Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) kini tengah melaksanakan kebijakan baru yang bertujuan untuk menyelamatkan status pekerjaan tenaga honorer, khususnya honorer yang termasuk dalam kategori R2 dan R3, yang sebelumnya tidak lulus seleksi CASN 2024.

Dalam kebijakan terbaru ini, honorer R2 dan R3 tersebut berkesempatan untuk langsung diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan status penuh waktu.

Keputusan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan tenaga honorer yang telah mengabdi lama dapat memperoleh jaminan status pekerjaan yang lebih jelas dan lebih pasti, tanpa harus mengikuti seleksi tambahan.

Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan bahwa langkah optimalisasi formasi ini dilakukan dengan tujuan untuk mengisi posisi kosong di jajaran ASN, yang masih banyak ditemukan di sektor-sektor pemerintahan penting seperti pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik lainnya.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan formasi yang kosong akibat pengurangan tenaga honorer dapat diisi dengan tenaga kerja yang memiliki kualifikasi dan pengalaman sesuai dengan kebutuhan, tanpa perlu mengulang seleksi yang memakan waktu.

Para honorer yang sebelumnya belum terakomodasi dalam formasi diharapkan bisa langsung diangkat sebagai PPPK penuh waktu, apabila mereka memenuhi kriteria yang ditetapkan.

BacaanLainnya

Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Dugaan Tindak Pidana Perintangan  Terhadap Penanganan Perkara

Rapat Finalisasi MoU Dewan Pers – Kejaksaan RI Terkait Penegakan Hukum dan Kebebasan Ekspresi

Sebelumnya, banyak honorer yang tidak lolos seleksi PPPK hanya memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK dengan status paruh waktu, yang tentu saja menimbulkan ketidakpastian dan keterbatasan dalam hal kesejahteraan.

Namun, dengan adanya kebijakan baru ini, honorer R2 dan R3 kini memiliki peluang untuk mendapatkan status pekerjaan penuh waktu, yang tentunya akan meningkatkan kestabilan hidup dan kesejahteraan mereka.

Kebijakan ini juga merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah terhadap dedikasi para honorer yang telah lama mengabdi, memberikan kontribusi nyata dalam memberikan layanan publik.

Namun, perlu dicatat bahwa pengangkatan honorer menjadi PPPK penuh waktu juga masih bergantung pada kemampuan anggaran yang dimiliki oleh masing-masing pemerintah daerah.

Jika suatu daerah memiliki anggaran yang cukup dan telah mengajukan formasi PPPK penuh waktu, honorer yang sebelumnya berstatus paruh waktu dapat diangkat menjadi penuh waktu tanpa harus melalui seleksi tambahan lagi.

Tentu saja, kebijakan ini memberikan harapan besar bagi para honorer yang telah lama mengabdi agar dapat memperoleh status kepegawaian yang lebih jelas dan aman, sekaligus meningkatkan kualitas layanan publik di daerah masing-masing.

Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer dan memberikan mereka kesempatan yang lebih baik untuk berkembang serta memberi kontribusi lebih besar dalam pelayanan publik di seluruh Indonesia.

Tags: BKN Optimalkan FormasiHonorer R2 dan R3 Berpeluang Diangkat Langsung Jadi PPPK Penuh Waktu
Sebelumnya

As SDM Kapolri Buka Rakernis Humas Polri 2025: Humas Harus Jadi Garda Depan Komunikasi Presisi

Selanjutnya

Gugatan Keabsahan Ahli Waris Segera Disidang, Warga Jalan Gandhi Minta Eksekusi ke-4 Dibatalkan

BacaanLainnya

Hukum

Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

9 Mei 2025
Hukum

Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Dugaan Tindak Pidana Perintangan  Terhadap Penanganan Perkara

9 Mei 2025
Nasional

Rapat Finalisasi MoU Dewan Pers – Kejaksaan RI Terkait Penegakan Hukum dan Kebebasan Ekspresi

9 Mei 2025
Hukum

Kejaksaan Agung Periksa 7 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

8 Mei 2025

POPULER

  • Perwakilan Polda Sumut selaku Termohon di PN Medan.

    Hakim PN Medan Tolak Praperadilan Terduga Bandar Narkoba Rahmadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Ikan Rp22 M, Mahasiswa Desak Aparat Periksa Mantan Wali Kota Sibolga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Intervensi Perkara, Mimi Herlina dan Kuasa Hukumnya Adukan 2 Oknum Irwasda ke Bidpropam Poldasu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APDHI Sumut Gelar Seminar Nasional Ke-8 Tema ‘Wujudkan Sistem Peradilan Pidana Yang Transparan dan Akuntabel’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Tiang Listrik Tumbang Ditabrak Alat Berat PTPN, 20 Personel ULP PLN Stabat Dikerahkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PTPN IV Regional I Terima Ganti Rugi Lahan Jalan Tol yang Dikonsinyasi di PN Pematangsiantar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pegawai Bank Mega Terdakwa Penggelapan Dihukum 8 Tahun Penjara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Audiensi Pembina Samsat Nasional dengan Gubernur DKI Jakarta, Bahas Sinergi untuk Penerapan Kebijakan Samsat yang Efektif dan Efisien untuk Warga Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumutSatu

© 2022 SUMUTSATU.ID - Kritis Dalam Memberi Solusi

Navigate Site

  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Disklaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Video
  • Indeks

© 2022 SUMUTSATU.ID - Kritis Dalam Memberi Solusi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In