KEDIRI- Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) kini tengah melaksanakan kebijakan baru yang bertujuan untuk menyelamatkan status pekerjaan tenaga honorer, khususnya honorer yang termasuk dalam kategori R2 dan R3, yang sebelumnya tidak lulus seleksi CASN 2024.
Dalam kebijakan terbaru ini, honorer R2 dan R3 tersebut berkesempatan untuk langsung diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan status penuh waktu.
Keputusan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan tenaga honorer yang telah mengabdi lama dapat memperoleh jaminan status pekerjaan yang lebih jelas dan lebih pasti, tanpa harus mengikuti seleksi tambahan.
Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan bahwa langkah optimalisasi formasi ini dilakukan dengan tujuan untuk mengisi posisi kosong di jajaran ASN, yang masih banyak ditemukan di sektor-sektor pemerintahan penting seperti pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik lainnya.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan formasi yang kosong akibat pengurangan tenaga honorer dapat diisi dengan tenaga kerja yang memiliki kualifikasi dan pengalaman sesuai dengan kebutuhan, tanpa perlu mengulang seleksi yang memakan waktu.
Para honorer yang sebelumnya belum terakomodasi dalam formasi diharapkan bisa langsung diangkat sebagai PPPK penuh waktu, apabila mereka memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Sebelumnya, banyak honorer yang tidak lolos seleksi PPPK hanya memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK dengan status paruh waktu, yang tentu saja menimbulkan ketidakpastian dan keterbatasan dalam hal kesejahteraan.
Namun, dengan adanya kebijakan baru ini, honorer R2 dan R3 kini memiliki peluang untuk mendapatkan status pekerjaan penuh waktu, yang tentunya akan meningkatkan kestabilan hidup dan kesejahteraan mereka.
Kebijakan ini juga merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah terhadap dedikasi para honorer yang telah lama mengabdi, memberikan kontribusi nyata dalam memberikan layanan publik.
Namun, perlu dicatat bahwa pengangkatan honorer menjadi PPPK penuh waktu juga masih bergantung pada kemampuan anggaran yang dimiliki oleh masing-masing pemerintah daerah.
Jika suatu daerah memiliki anggaran yang cukup dan telah mengajukan formasi PPPK penuh waktu, honorer yang sebelumnya berstatus paruh waktu dapat diangkat menjadi penuh waktu tanpa harus melalui seleksi tambahan lagi.
Tentu saja, kebijakan ini memberikan harapan besar bagi para honorer yang telah lama mengabdi agar dapat memperoleh status kepegawaian yang lebih jelas dan aman, sekaligus meningkatkan kualitas layanan publik di daerah masing-masing.
Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer dan memberikan mereka kesempatan yang lebih baik untuk berkembang serta memberi kontribusi lebih besar dalam pelayanan publik di seluruh Indonesia.