Imbas Putusan MK, KPU Bakal Revisi PKPU Tentang Pencalonan Kepala Daerah

Nasional213 Dilihat

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal merevisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota imbas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat mencalonkan kepala daerah.

“Kami melakukan langkah-langkah lainnya yang diperlukan dalam rangka menindaklanjuti putusan MK sebelum tahapan pendaftaran calon kepala daerah dilaksanakan, termasuk melakukan perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan,” kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin di JCC, Senayan, Jakarta, Selasa (20/8).

BACA JUGA :  Desa Mensubang Memanas, Warga Minta Presiden Hentikan Perusakan Lahan

“Ada konsultasi dan seterusnya tadi itu dengan memperhatikan tahapan dan jadwal pemilihan tahun 2024 sebagaimana tertera dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024,” ujarnya menambahkan.

Afif mengatakan, KPU akan membuka pendaftaran calon kepala daerah pada 27-29 Agustus. Afif memastikan pihaknya juga akan melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam rapat dengar pendapat terkait putusan MK tersebut.

BACA JUGA :  Jasa Raharja Bersama Korlantas Polri Pastikan Kesiapan Arus Balik Idulfitri 2026 Demi Keamanan dan Kenyamanan Masyarakat

“Dan segera kami akan bersurat resmi ke Komisi II atau DPR,” ujarnya.

KPU sudah mengeluarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada awal Juli 2024.(cnni/js)