• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Disklaimer
Selasa, Mei 20, 2025
  • Login
SumutSatu
  • Beranda
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
SumutSatu
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Video
  • Indeks
Home News

2 Kali Jual Sabu Sama Pak Pol, Tarigan & Hasugian Kompak Dituntut 7,6 Tahun Penjara 

25 November 2022
Rubrik News
0 0
A A
0
VIEWS

MEDAN-Irwansyah Tarigan Alias Iwan (39) warga Jalan Besar Tanjung Selamat Gang Musik Kelurahan. Tanjung Selamat Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan dan David Fransiskus Hasugian Alias David terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 1,19 gram masing-masing dituntut selama 7 tahun dan 6 bulan penjara.

Tak hanya itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean dalam nota tuntutannya yang menghadirkan kedua terdakwa secara daring di ruang cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan Kamis (24/11/22) juga menghukum kedua terdakwa dengan denda Rp 1 miliar subsidaer 6 bulan penjara.

“Menuntut, meminta kepada majelis hakim Oloan Silalahi yang menangani perkara ini agar menjatuhkan pidana kepada terdakwa kedua terdakwa masing-masing 7 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara,” ujarnya. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan perbuatan kedua terdakwa, terbukti melanggar pidana Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP .

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim diketuai Oloan Silalahi memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa, untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan. 

“Baik sidang ini kita tunda, dan akan kita lanjutkan pekan depan dengan agenda pledoi,”bilang majelis hakim sembari mengetukkan palunya.

BacaanLainnya

Gubernur Bobby Nasution Temui dan Dengarkan Keluhan Ribuan Driver Ojol

Gubernur Bobby Nasution Puji Fasilitas Autogate dan PMI Lounge Bandara Kualanamu

Jasa Raharja Peringati Hari Kebangkitan Nasional ke-117: Komitmen Hadir Melayani dan Berkontribusi untuk Negeri

Dalam dakwaanJaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean sebalumnya menyebutkan terdakwa Irwansyah Tarigan Alias Iwan yang juga seorang Residvis ditangkap bersama David Fransiskus Hasugian Alias David pada 12 September 2022  sekira pukul  13.30 Wib .

Kedua terdakwa ditangkap bersama barang bukti berupa 3 bungkus  narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening tembus pandang yang keseluruhannya seberat 1,19 gram di sebuah gubuk  Jalan  Besar Tanjung Selamat Gang Musik Kelurahan Tanjung Selamat Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan.

Kedua terdakwa sebelum ditangkap polisi terlebih dahulu mendapat informasi  dari informan bahwa ada peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh kedua terdakwa di sebuah gubuk  Jalan  Besar Tanjung Selamat Gang Musik Kelurahan Tanjung Selamat Kec. Medan Tuntungan Kota Medan, 

Kemudian informan dan saksi Ahmad Firlana SH, saksi Riyan Pranata dan saksi Yudha Nasutiaon (Ketiganya Anggota Polisi Ditresnarkoba Polda Sumut) melakukan penyamaran sebagai pembeli shabu dengan teknik pembelian terselubung (under cover buy) dengan memesan narkotika jenis sabu seharga Rp. 50 ribu.

Merasa tak cukup dengan barang bukti sabu paket Rp 50 ribu, kemudian saksi Ahmad Firlana kembali memesan lagi sabu paket Rp.100 ribu. Nah saat kedua terdakwa hendak menyerah sabu tersebut, kemudian polisi melakukan penangkapan.

Selanjutnya kedua terdakwa bersama-sama dengan berikut barang bukti yang disita dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut  untuk penyidikan lebih lanjut. (esa)

 

Tags: 2 Kali Jual Sabu Sama Pak Pol6 Tahun Penjara.Tarigan & Hasugian Kompak Dituntut 7
Sebelumnya

Presiden Tinjau Posko RS Sayang Cianjur, Pastikan Logistik Hingga Pasokan Listrik PLN Aman

Selanjutnya

Raibkan 1,8 Kg Emas, Mantan Kacab Pegadaian Syariah Setia Budi dan Anggotanya Segera Diadili 

BacaanLainnya

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menemui dan mendengarkan keluhan para driver ojek online (Ojol) roda dua, yang melakukan unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro 30 Medan, Selasa (20/5). Gabungan Ojek Roda Dua Medan Sekitar (GODAMS) yang menggelar ‘Aksi Damai 205’ memprotes kebijakan aplikator yang dianggap merugikan para driver online.
News

Gubernur Bobby Nasution Temui dan Dengarkan Keluhan Ribuan Driver Ojol

20 Mei 2025
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Afif Nasution, meninjau autogate, PMI Lounge dan VIP Bandara Kualanamu di Terminal A Bandara Kualanamu, Senin (19/5/2025).
News

Gubernur Bobby Nasution Puji Fasilitas Autogate dan PMI Lounge Bandara Kualanamu

20 Mei 2025
News

Jasa Raharja Peringati Hari Kebangkitan Nasional ke-117: Komitmen Hadir Melayani dan Berkontribusi untuk Negeri

20 Mei 2025
News

Upaya Menekan Angka Kecelakaan, Jasa Raharja bersama Forum Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pakpak Bharat Adakan FGD

20 Mei 2025

POPULER

  • Perwakilan Polda Sumut selaku Termohon di PN Medan.

    Hakim PN Medan Tolak Praperadilan Terduga Bandar Narkoba Rahmadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Ikan Rp22 M, Mahasiswa Desak Aparat Periksa Mantan Wali Kota Sibolga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Intervensi Perkara, Mimi Herlina dan Kuasa Hukumnya Adukan 2 Oknum Irwasda ke Bidpropam Poldasu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Tiang Listrik Tumbang Ditabrak Alat Berat PTPN, 20 Personel ULP PLN Stabat Dikerahkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APDHI Sumut Gelar Seminar Nasional Ke-8 Tema ‘Wujudkan Sistem Peradilan Pidana Yang Transparan dan Akuntabel’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PTPN IV Regional I Terima Ganti Rugi Lahan Jalan Tol yang Dikonsinyasi di PN Pematangsiantar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pegawai Bank Mega Terdakwa Penggelapan Dihukum 8 Tahun Penjara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Audiensi Pembina Samsat Nasional dengan Gubernur DKI Jakarta, Bahas Sinergi untuk Penerapan Kebijakan Samsat yang Efektif dan Efisien untuk Warga Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumutSatu

© 2022 SUMUTSATU.ID - Kritis Dalam Memberi Solusi

Navigate Site

  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Disklaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Video
  • Indeks

© 2022 SUMUTSATU.ID - Kritis Dalam Memberi Solusi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In