MEDAN-Cici Marni alias Cici (38) warga Jalan Selebes Gang Rukun Kelurahan Belawan II Kecamatan Medan Belawan Kota Medan divonis 5 tahun dan 6 bulan penjara. Juru masak Rumah Makan ini terbukti bersalah mengedarkan narkoba jenis ganja sebanyak 13 Amplop.
Majelis Hakim yang diketuai ketua Ulina Marbun dalam amar putusannya yang menghadirkan terdakwa secara online di Ruang Cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan Senin (3/7/23) mengatakan, perbuatan terdakwa dinilai terbukti bersalah karna nekat menjual narkoba jenis ganja dengan barang bukti sebanyak 13 amplop dengan berat bersih17,81 gram.
Dikatakan Majelis Hakim, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .
“Menghukum terdakwa Cici Marni alias Cici dengan pidana selama 5 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 1 miliar subsidaer 4 bulan penjara,” sebut Majelis Hakim dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Franciskawati Nainggolan.
Dikatakan Majelis Hakim hukuman terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 8 tahun penjara denda Rp 800 juta subsidaer 6 bulan penjara.
Menurut Majelis Hakim, adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika.
“Sedangkan yang meringankan terdakwa berlaku sopan selama mengikuti persidangan, dan mengaku bersalah, serta masih memiliki tanggungan, yakni anak yang masih kecil-kecil,” kata Majelis Hakim.
Usai membacakan putusan, Majelis Hakim Ulina Marbun memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan pikir-pikir selama 7 hari, apakah menerima atau banding atas putusan Majelis Hakim.
Selanjutnya Majelis Hakim menutup sidang.”Sidang ini telah selesai dan kita tutup,”bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.
Dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Franciskawati Nainggolan, terdakwa ditangkap oleh saksi Aipda J. Pelawi, saksi Aipda Polman Siagian, saksi Bripka Berlin Sihombing, saksi Bripka Kenan Sitorus dan saksi Bripka Johansyah Putra, SH Rabu 08 Februari 2023.
Dijelaskan JPU, saat penangkapan itu, petugas melakukan penyamaran (undercover buy) dengan Surat perinta tugas nomor: Sprint. Gas/30/II/Res 4.2/ 2023/ Narkoba dan saksi Bripka Berlin Sihombing bertindak sebagai pembeli narkotika jenis ganja.
Dikatakan JPU, dimana saat itu saksi Bripka Berlin Sihombing datang ke warung makan tempat terdakwa bekerja dengan mengendarai sepeda motornya.
“Lalu saksi Bripka Berlin Sihombing langsung masuk menemui terdakwa sedangkan saksi yang lain menunggu di luar warung makan pada jarak kurang lebih 100 meter,”kata JPU.
Selanjutnya sebut JPU,saksi Bripka Berlin Sihombing membeli 3 Am/ bungkus narkotika jenis ganja dari terdakwa lalu saksi Bripka Berlin Sihombig menyerahkan uang sebesar Rp.50.000,- kepada terdakwa.
Lalu lanjut JPU, terdakwa menyerahkan 3 am/ bungkus narkotika jenis sabu kepada saksi Bripka Berlin Sihombing dan setelah menerima 3 am/ bungkus narkotika jenis ganja tersebut, saksi Bripka Berlin Sihombing langsung menangkap terdakwa.
Menurut JPU, dari hasil pemeriksaan, polisi menyuruh terdakwa untuk mengeluarkan narkotika jenis ganja yang disimpan terdakwa dari dalam kantong celana sebelah kiri yang dipakai terdakwa sebanyak 10 am/ bungkus narkotika jenis ganja.
“Untuk proses lebih lanjut terdakwa dan barang bukti lalu diboyong ke kantor polisi Polres Pelabuhan Belawan guna dilakukan pemeriksaan,”pungkas JPU.(Red)