• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Disklaimer
Selasa, Mei 20, 2025
  • Login
SumutSatu
  • Beranda
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
SumutSatu
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Video
  • Indeks
Home News

Bawa Senjata Tajam, Pria Sandang Gelar Sarjana di Vonis 1,6 Tahun Penjara.  

19 September 2022
Rubrik News
0 0
A A
0
VIEWS

MEDAN–Memoris Buulolo (36)warga Jalan Boxit Blok J Kelurahan Kota Bangun Kecamatan Medan Deli terdakwa Undang-undang Darurat dengan membawa senjata tajam jenis pisau divonis selama 1tahun dan 6 bulan penjara.

Majelis Hakim diketuai Sayed Tarmizi SH,MH dalam amar putusannya yang menghadirkan terdakwa secara daring diruang cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan Kamis (15/9/22) menyabutkan,perbuatan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) UU Drt No.12 tahun 1951.

“Memutus dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Memoris Buulolo dengan hukuman selama 1tahun dan 6 bulan penjara,”kata Majelis Hakim Sayed Tarmizi dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novalita.

Majelis Hakim menyebutkan, hal yang memberatkan, terdakwa tanpa hak menguasai, mempunyai dalam kepemilikan, menyimpan, atau mengeluarkan sesuatu senjata penikam, atau senjata penusuk.

“Sedangkan hal yang meringankan,  terdakwa Memoris Buulolo sopan selama mengikuti persidangan dan mengaku bersalah, serta belum pernah dihukum,”kata Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Menyekapi putusan Majelis Hakim, baik terdakwa yang bekerja sebagai juru parkir dan seorang Serjana, maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menutut terdakwa Memoris Buulolo dengan hukuman selama 2 tahun penjara menyatakan terima dengan amar putusan Majelis Hakim.

BacaanLainnya

Turunkan Angka Kecelakaan, Jasa Raharja Dolok Sanggul Pasang Spanduk Pesan Keselamatan

Jasa Raharja Laksanakan MUKL di PO Sampri, Tingkatkan Keselamatan Berlalu Lintas

Jasa Raharja Gelar Kegiatan MUKL di PO Rapi

” Terima pak Hakim,”bilang terdakwa Memoris Buulolo maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novalita.

Usai mendengar sikap terdakwa maupun JPU, selanjutnya Majelis Hakim menutup sidang.”sidang telah selasai dan kita tutup,”bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.

Diketahui dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, bahwa terdakwa Memoris Buulolo ditangkap dalam perkara membawa senjata tajam  pada hari Sabtu tanggal 28 Mei 2022 sekira pukul 19.30 Wib.

Terdakwa ditangkap pihak keamanan Pengadilan Negeri Medan di jalan Kejaksaan Kelurahan Petisah Tengah Kecamatam Medan Petisah Kota Medan.

Selanjutnya terdakwa langsung boyong atau diserahkan ke Polsek Medan Baru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.(esa)

 

Tags: 6 Tahun Penjara.Bawa Senjata TajamPria Sandang Gelar Sarjana di Vonis 1
Sebelumnya

LIPPSU Minta Aparat Usut Penimbunan BBM Bersubsidi Di Kota Medan

Selanjutnya

Sadis! Pria di Deli Serdang Bacok Wajah Mantan Istri Secara Membabi Buta

BacaanLainnya

News

Turunkan Angka Kecelakaan, Jasa Raharja Dolok Sanggul Pasang Spanduk Pesan Keselamatan

19 Mei 2025
News

Jasa Raharja Laksanakan MUKL di PO Sampri, Tingkatkan Keselamatan Berlalu Lintas

19 Mei 2025
News

Jasa Raharja Gelar Kegiatan MUKL di PO Rapi

19 Mei 2025
News

Gubernur Bobby Dampingi Wapres Gibran Tinjau Pelayanan Kesehatan dan Pertanian di Humbahas

16 Mei 2025

POPULER

  • Perwakilan Polda Sumut selaku Termohon di PN Medan.

    Hakim PN Medan Tolak Praperadilan Terduga Bandar Narkoba Rahmadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Ikan Rp22 M, Mahasiswa Desak Aparat Periksa Mantan Wali Kota Sibolga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Intervensi Perkara, Mimi Herlina dan Kuasa Hukumnya Adukan 2 Oknum Irwasda ke Bidpropam Poldasu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APDHI Sumut Gelar Seminar Nasional Ke-8 Tema ‘Wujudkan Sistem Peradilan Pidana Yang Transparan dan Akuntabel’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Tiang Listrik Tumbang Ditabrak Alat Berat PTPN, 20 Personel ULP PLN Stabat Dikerahkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PTPN IV Regional I Terima Ganti Rugi Lahan Jalan Tol yang Dikonsinyasi di PN Pematangsiantar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pegawai Bank Mega Terdakwa Penggelapan Dihukum 8 Tahun Penjara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Audiensi Pembina Samsat Nasional dengan Gubernur DKI Jakarta, Bahas Sinergi untuk Penerapan Kebijakan Samsat yang Efektif dan Efisien untuk Warga Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumutSatu

© 2022 SUMUTSATU.ID - Kritis Dalam Memberi Solusi

Navigate Site

  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Disklaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Video
  • Indeks

© 2022 SUMUTSATU.ID - Kritis Dalam Memberi Solusi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In