• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Disklaimer
Selasa, Mei 20, 2025
  • Login
SumutSatu
  • Beranda
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
SumutSatu
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Video
  • Indeks
Home News

Anak Buah Bos Judi Apin BK Sebut Omset Rp60 Juta Perhari. Sebulan Tembus Rp1,8 Miliar!

8 Februari 2023
Rubrik News
0 0
A A
2
VIEWS

BacaanLainnya

Turunkan Angka Kecelakaan, Jasa Raharja Dolok Sanggul Pasang Spanduk Pesan Keselamatan

Jasa Raharja Laksanakan MUKL di PO Sampri, Tingkatkan Keselamatan Berlalu Lintas

Jasa Raharja Gelar Kegiatan MUKL di PO Rapi

MEDAN–Sidang perkara judi online dengan terdakwa 15 orang anak buah Apin BK alias Jonni kembali digelar di Ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (7/2/2023) sore.

Adapun ke 15 terdakwa yakni Vahriansyah, Hamzah Zarkasyi, Sahat Pardomuan Sinurat, Farhan Fahrezi Dalimunthe, Reval Aditya, M. Ronaldo Millen, Rudi Kurniawan, Muhammad Alamsyah, Niko Prasetya, Erik William, Hendra Als Akiet, Michael Lesmana, Fitria Dewi Adiningsih, Balqis Adiansyah dan Yulia Astuti.

Dalam sidang itu dihadapan majelis hakim diketuai Dr Dahlan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Shafrina, salah seorang dari ke 15 terdakwa mengaku mendapatkan omset Rp 60 jutaan perhari dan Rp1,8 Miliar perbulan di Warung Warna Warni, Komplek Cemara Asri, Deli Serdang. 

Pengakuan itu, saat majelis hakim menanyakan kepada salah satu operator M Afrizal tentang omset yang didapatkan setiap harinya.

“Satu hari omset yang didapat dari saya Rp60 juta,” ucap operator ini di depan majelis hakim. 

Lalu hakim Dahlan menimpali, berarti satu bulan sampai Rp1,8 Miliar ya? Afrizal pun mengaku sekitar begitu pendapatan omset yang didapat. 

Ia pun mengaku, member (anggota) yang dipegangnya sekitar 3.600 pemain. Jadi, ada beberapa judi di situ (tembak ikan, slot, dan lainnya. 

“Saya juga pernah dibawa ke Pekanbaru lalu membuka judi yang sama,” akunya.

Tak jauh yang diutarakan oleh Adera selaku telemarketing di warung warna warni itu. Ia mengatakan, dari hasil omset Rp200 juta perbulan.

“Kalau uangnya dipegang oleh leader yang mulia (Erik William/terdakwa-red),” ucapnya. 

Adera mengaku bekerja di sana selama 2021 dan bertugas sebagai mengendalikan member untuk bermain judi tersebut. 

“Awalnya saya tidak tahu yang mulia, tapi saat kerja baru tahu itu judi,” ucapnya di persidangan. 

Operator lainnya, Aulia mengaku sama dengan terdakwa (15 anak buah Apin BK) lainnya. Ia katakan peran Erik sebagai leader, sedangkan pemilik website judi online tersebut tidak diketahuinya. 

“Saya bertugas sebaga operator judi dan dibagi tugas masing-masing. Kalau yang memegang uang itu Erik,” ucapnya. 

Dalam persidangan itu dihadiri JPU sebanyak lima saksi. Dari keterangan saksi mengenal yang namanya Erik yang merupakan sebagai leader. 

Sementara itu, dalam persidang ini, Apin BK menjadi saksi. Ia mengaku memang memiliki Warung Warna Warni tersebut. Hanya saja, ia membantah atas judi online tersebut.

 “Ada 3 lantai dan 20 ruangan di tempat tersebut. Sewa ruangan Rp250 juta pertahun. Saya cuman menyewa, server-server judi tidak tau Yang Mulia,” kilah Apin BK dari layar monitor kepada JPU. (esa)

Tags: judi
Sebelumnya

Sidang Vonis Kurir 47 Kg dan 30 Ribu Pil Ekstasi Ditunda, Hakim Belum Musyawarah

Selanjutnya

Bobby Nasution dan Dubes Belanda Tinjau TPA Terjun Medan Marelan

BacaanLainnya

News

Turunkan Angka Kecelakaan, Jasa Raharja Dolok Sanggul Pasang Spanduk Pesan Keselamatan

19 Mei 2025
News

Jasa Raharja Laksanakan MUKL di PO Sampri, Tingkatkan Keselamatan Berlalu Lintas

19 Mei 2025
News

Jasa Raharja Gelar Kegiatan MUKL di PO Rapi

19 Mei 2025
News

Gubernur Bobby Dampingi Wapres Gibran Tinjau Pelayanan Kesehatan dan Pertanian di Humbahas

16 Mei 2025

POPULER

  • Perwakilan Polda Sumut selaku Termohon di PN Medan.

    Hakim PN Medan Tolak Praperadilan Terduga Bandar Narkoba Rahmadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Ikan Rp22 M, Mahasiswa Desak Aparat Periksa Mantan Wali Kota Sibolga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Intervensi Perkara, Mimi Herlina dan Kuasa Hukumnya Adukan 2 Oknum Irwasda ke Bidpropam Poldasu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Tiang Listrik Tumbang Ditabrak Alat Berat PTPN, 20 Personel ULP PLN Stabat Dikerahkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APDHI Sumut Gelar Seminar Nasional Ke-8 Tema ‘Wujudkan Sistem Peradilan Pidana Yang Transparan dan Akuntabel’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PTPN IV Regional I Terima Ganti Rugi Lahan Jalan Tol yang Dikonsinyasi di PN Pematangsiantar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pegawai Bank Mega Terdakwa Penggelapan Dihukum 8 Tahun Penjara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Audiensi Pembina Samsat Nasional dengan Gubernur DKI Jakarta, Bahas Sinergi untuk Penerapan Kebijakan Samsat yang Efektif dan Efisien untuk Warga Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumutSatu

© 2022 SUMUTSATU.ID - Kritis Dalam Memberi Solusi

Navigate Site

  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Disklaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Video
  • Indeks

© 2022 SUMUTSATU.ID - Kritis Dalam Memberi Solusi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In