MEDAN- Suhardi alias Ardi (32) warga Jalan Karya Damai Gang Ayem No 33, Kecamatan Medan Barat, terdakwa narkoba jenis sabu seberat 75 gran jalani persidangan dalam agenda dakwan di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan Rabu (12/10/22).
Dalam persidangan, Jaksa Penutut Umum (JPU) Sri Yanti Lestari Panjaitan dalam dakwaannya mengatakan penangkapan terdakwa Suhardi alias Ardi pada hari Sabtu 30 Juli 2022 sekira Jam 20.00 WIB,
Dimana sebelumnya saksi Sorimuda Siregar, saksi Zepri Nadapdap dan saksi Haryono Suprapto (masing-masing anggota Polrestabes Medan) mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seorang pria berinisial Ukem jual beli narkoba jenis sabu.
“Kemudian para saksi polisi melakukan penyelidikan dan mengetahui nomor Handphone Ukem tersebut. Lanjutnya, para saksi menghubungi Ukem dan menyaru sebagai pembeli lalu memesan sabu seberat 75 gram,” kata Jaksa.
Transaksi pun di sepakat dengan Ukem, para saksi menunggu di Jalan Karya, Kecamatan Medan Barat. Tak lama kemudian orang suruhan Ukem datant untuk mengantarkan sabu tersebut.
Disebutkan JPU, Sekira Jam 20.00 WIB, terdakwa Suhardi alias Ardi mendatangi para saksi dan mengatakan untuk mengantar sabu atas suruhan Ukem, lalu para saksi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
“Dari terdakwa disita barang bukti berupa dua bungkus plastik besar Narkoba jenis sabu yang setelah dilakukan penimbangan beratnya 75 gram. Selain sabu polisi juga menyita satu unit Sepeda Motor Yamaha Mio BK 6888 UC warna hitam dan satu unit Handphone Nokia warna hitam,”sebut JPU.
Disebutkannya, setelah diinterogasi, terdakwa mengatakan bahwa di rumah juga masih ada sabu yang lain. Atas keterangan tersebut, para saksi melakukan penggeledahan di rumahnya yang berada di Jalan Karya Damai Gang Ayem No 33, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.
“Dari tempat ini ditemukan barang bukti berupa 6 bungkus plastik klip Narkotika dengan berat bersih 25 gram, satu buah timbangan digital, dan satu bungkus plastik klip kosong,” kata JPU.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannta, selanjutnya, terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegasnya. (esa)