Plt Kadishub Suriono SSIT MT Plt Kadishub Suriono SSIT MT Plt Kadishub Suriono SSIT MT
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Disklaimer
Senin, Juni 16, 2025
  • Login
SumutSatu
  • Beranda
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
SumutSatu
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Video
  • Indeks
Home News

Jual 23 Butur Pil Ekstasi di Depan Hotel Grand Aston, Feri Satria Dituntut 11 Tahun Penjara

13 Oktober 2022
Rubrik News
0 0
A A
0
VIEWS

MEDAN-Feri Satria terdakwa perkara narkotika jenis pil ekstasi  sebanyak 23 butir dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 11 tahun penjara yang sidangnya berlangsung secara daring diruang cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan Rabu (12/10/22).

Selain hukuman penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pantun Marojahan juga meminta agar warga Kecamatan Medan Deli itu membayar denda senilai Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara.

“Perbuatan Terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas jaksa di Pengadilan Negeri Medan.

Sementara dalam pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika.

“Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, dan sopan dalam persidangan,” ucap jaksa.

Eetelah mendengarkan nota tuntutan Jaksa, Majelis Hakim yang diketuai As’Ad Lubis menunda persidangan hingga pekan mendatang. 

BacaanLainnya

Jasa Raharja Kabanjahe Mengadakan FGD FKLLAJ Kabupaten Karo

Jasa Raharja dan Korlantas Polri Serahkan IRSMS Award kepada Polda dan Polres yang Sigap Laporkan Kecelakaan

Jasa Raharja Terima Penghargaan dari Kapolri pada Acara Rakernis Fungsi Lalu Lintas 2025

Sementara dalam dakwaan JPU terdakwa ditangkap oleh petugas polisi yang sebelumnya mendapatkan informasi bahwa ada peredaran Narkotika di depan Hotel Grand Aston.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap terdakwa. Saat digeledah ditemukan 23 butir pil ekstasi.(esa)

Tags: Feri Satria di Tuntut 11 Tahun Penjara.Jual 23 Butur Pil Ekstasi di Depan Hotel Grand Aston
Sebelumnya

Gegara Klaim Lahan Balita di Patumbak Dianiaya, Polrestabes Medan Segera Tindak Lanjuti Laporan Orangtua Korban 

Selanjutnya

Antar Sabu 75 Gram Sama Polisi, Ardi Anak Medan Barat Diadili di PN Medan

BacaanLainnya

News

Jasa Raharja Kabanjahe Mengadakan FGD FKLLAJ Kabupaten Karo

14 Juni 2025
News

Jasa Raharja dan Korlantas Polri Serahkan IRSMS Award kepada Polda dan Polres yang Sigap Laporkan Kecelakaan

14 Juni 2025
News

Jasa Raharja Terima Penghargaan dari Kapolri pada Acara Rakernis Fungsi Lalu Lintas 2025

14 Juni 2025
News

Jasa Raharja Hadiri Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kota Pematangsiantar

13 Juni 2025
Plt Kadishub Kota Medan Suriono SSIT MT

POPULER

  • Dari kiri ke kanan, Sindroigolo Wau SH, MH, Sherly, Erwin Henderson dan Khilda Handayani SH MH saat temu pers, Senin (29/04/2024).

    Penetapan Tersangka Yanty dinilai Cacat Hukum, Keluarga Mohon Perlindungan Kapolrestabes Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMA Perguruan Islam Al Ulum Terpadu Raih Perak di Ajang Internasional WYIE 2025 di Malaysia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jelang Musda, Golkar Sumut Butuh Pemimpin yang Mampu Berkolaborasi dengan Pemprov

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Ikan Rp22 M, Mahasiswa Desak Aparat Periksa Mantan Wali Kota Sibolga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jasa Raharja Kisaran Melakukan Sosialisasi dengan Pemilik Kapal Penyebrangan Di Labuhan Batu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SMA Negeri 1 Tanjung Morawa Raih Medali Emas di Kompetisi Internasional WYIE di Kuala Lumpur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jasa Raharja Tarutung Bersama Samsat Tarutung Gelar Operasi Gabungan Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jasa Raharja Kisaran hadir dalam FGD bersama Tim FKLLAJ di Labuhanbatu Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumutSatu

© 2022 SUMUTSATU.ID - Kritis Dalam Memberi Solusi

Navigate Site

  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Disklaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Video
  • Indeks

© 2022 SUMUTSATU.ID - Kritis Dalam Memberi Solusi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In