• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Disklaimer
Selasa, Mei 20, 2025
  • Login
SumutSatu
  • Beranda
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
SumutSatu
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Video
  • Indeks
Home News

Apirman Divonis Bebas, Hayati: Klien Saya Tidak Bersalah

2 Agustus 2023
Rubrik News
0 0
A A
Hayati Gulo SH.

Hayati Gulo SH.

0
VIEWS

TAPTENG – Pengadilan Negeri (PN) Sibolga, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) membebaskan terdakwa atas nama Apirman Jaya Zebua dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Sibolga atas dakwaan melakukan pencurian sebagaimana dimaksud pada pasal 362 jo pasal 56 ayat 2 dan pasal 480 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Frans Matin Sihotang SH didampingi Hakim Anggota Edwin Yonatan Sunarjo SH dan Fierda HRS Ayu Sitorus SH menyatakan, terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kesatu atau kedua JPU.

“Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan penuntut umum, memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan diucapkan, serta memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya seperti semula,” kata Frans Martin Sihotang, Selasa (1/8/2023).

Mendengar putusan Majelis Hakim, Penasehat Hukum Terdakwa, Hayati Gulo SH menyambut baik dengan mengatakan pertimbangan putusan yang sangat tepat dan sesuai fakta persidangan. Hal itu disampaikan Hayati kepada wartawan di Pengadilan Negeri Sibolga seusai pembacaan putusan.

“Saya mengapresiasi Majelis Hakim yang benar-benar duduk sebagai hakim dengan pertimbangan yang cukup bijaksana,” kata Hayati, pengacara yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) itu.

Sebagaimana dakwaan JPU, Terdakwa Apirman didakwa dengan sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebahagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.

BacaanLainnya

Gubernur Bobby Nasution Temui dan Dengarkan Keluhan Ribuan Driver Ojol

Gubernur Bobby Nasution Puji Fasilitas Autogate dan PMI Lounge Bandara Kualanamu

Jasa Raharja Peringati Hari Kebangkitan Nasional ke-117: Komitmen Hadir Melayani dan Berkontribusi untuk Negeri

Terdakwa Apirman yang tinggal dirumah Rahmaini Meuraxa pada Kamis (16/3/2023) sekira pukul 01.00 WIB, dihubungi Febrianto Laoli (terdakwa dalam berkas terpisah) dengan mengatakan “lagi dimana?, lalu dijawab Terdakwa Apirman “lagi dirumah” .

Selanjutnya Febrianto Laoli bertanya “kemana orang kaka itu rupanya? Dijawab Terdakwa Apirman sedang pergi ke Barus. Setelah pembicaraan itu, Terdakwa Apirman kemudian tidur.

Sekira pukul 04.30 WIB, anak Aisyah Chairani (anak Rahmaini Meuraxa) membangunkan Terdakwa Apirman dengan mengatakan ada orang masuk rumah. Anak Aisyah Chairani kemudian menghubungi Rahmaini Meuraxa dan memberitahukan kejadian itu.

Akibatnya, Rahmaini Meuraxa mengaku kehilangan 1 unit handphone serta 3 buah celengan berisikan uang senilai Rp 20.000.000, yang selanjutnya dilaporkan ke polisi.

Penyidik selanjutnya menetapkan Apirman sebagai Tersangka, meski dalam pemeriksaan Tersangka Apirman mengaku tidak terlibat dalam pencurian tersebut. Kasusnya kemudian bergulir ke persidangan dan disidang di Pengadilan Negeri Sibolga, sebagaimana Jaksan Penuntut Umum menuntut Terdakwa Apirman 2 tahun penjara.

Untuk membuktikan kliennya tidak bersalah, Penasehat Hukum Terdakwa Hayati Gulo membuka perkara dengan terang dan mengajukan bukti serta saksi, termasuk pembelaan dalam persidangan. Upaya Hayati Gulo mampu meyakinkan hakim bahwa terdakwa tidak bersalah hingga diputus bebas.

“Dari awal saya cukup yakin bahwa terdakwa tidak bersalah,”pungkas Hayati. (Bbg/red)

Sebelumnya

Tim Anti Begal Polrestabes Medan Intensifkan Patroli

Selanjutnya

Pria Ini Ditangkap Gegara Curi Mesin Kompresor Air 

BacaanLainnya

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menemui dan mendengarkan keluhan para driver ojek online (Ojol) roda dua, yang melakukan unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro 30 Medan, Selasa (20/5). Gabungan Ojek Roda Dua Medan Sekitar (GODAMS) yang menggelar ‘Aksi Damai 205’ memprotes kebijakan aplikator yang dianggap merugikan para driver online.
News

Gubernur Bobby Nasution Temui dan Dengarkan Keluhan Ribuan Driver Ojol

20 Mei 2025
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Afif Nasution, meninjau autogate, PMI Lounge dan VIP Bandara Kualanamu di Terminal A Bandara Kualanamu, Senin (19/5/2025).
News

Gubernur Bobby Nasution Puji Fasilitas Autogate dan PMI Lounge Bandara Kualanamu

20 Mei 2025
News

Jasa Raharja Peringati Hari Kebangkitan Nasional ke-117: Komitmen Hadir Melayani dan Berkontribusi untuk Negeri

20 Mei 2025
News

Upaya Menekan Angka Kecelakaan, Jasa Raharja bersama Forum Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pakpak Bharat Adakan FGD

20 Mei 2025

POPULER

  • Perwakilan Polda Sumut selaku Termohon di PN Medan.

    Hakim PN Medan Tolak Praperadilan Terduga Bandar Narkoba Rahmadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Ikan Rp22 M, Mahasiswa Desak Aparat Periksa Mantan Wali Kota Sibolga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Intervensi Perkara, Mimi Herlina dan Kuasa Hukumnya Adukan 2 Oknum Irwasda ke Bidpropam Poldasu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Tiang Listrik Tumbang Ditabrak Alat Berat PTPN, 20 Personel ULP PLN Stabat Dikerahkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APDHI Sumut Gelar Seminar Nasional Ke-8 Tema ‘Wujudkan Sistem Peradilan Pidana Yang Transparan dan Akuntabel’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PTPN IV Regional I Terima Ganti Rugi Lahan Jalan Tol yang Dikonsinyasi di PN Pematangsiantar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pegawai Bank Mega Terdakwa Penggelapan Dihukum 8 Tahun Penjara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Audiensi Pembina Samsat Nasional dengan Gubernur DKI Jakarta, Bahas Sinergi untuk Penerapan Kebijakan Samsat yang Efektif dan Efisien untuk Warga Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumutSatu

© 2022 SUMUTSATU.ID - Kritis Dalam Memberi Solusi

Navigate Site

  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Disklaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Video
  • Indeks

© 2022 SUMUTSATU.ID - Kritis Dalam Memberi Solusi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In