• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Disklaimer
Minggu, Juli 20, 2025
  • Login
SumutSatu
  • Beranda
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
SumutSatu
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Video
  • Indeks
Home News

Bawa Ganja 15 Kg Terdakwa Anak Delitua  Dituntut 16 Tahun Bui

6 Oktober 2022
Rubrik News
0 0
A A
0
VIEWS

MEDAN-Muhammad Effendi Marpaung terdakwa perkara narkotika jenis ganja seberat 15 kilogram, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 16 tahun penjara. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septian Napitupulu, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (5/10/22). 

Dalam nota tuntutannya, perbuatan terdakwa sopir warga Jalan Delitua Gang Madrasah, Delitua ini, dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut terdakwa Muhammad Effendi Marpaung selama 16 tahun penjara, Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara,” ujarnya. 

Usai mendengarkan nota tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada pekan depan. 

Mengutip surat dakwaan, pada 8 Juni 2022, tiga petugas dari Polsek Medan Timur mendapat informasi adanya peredaran narkotika di Jalan Delitua, Medan Johor. 

Petugas kemudian melakukan penyelidikan kelokasi tersebut, melihat terdakwa mengendarai satu unit mobil Taruna, dengan gerak gerik mencurigakan. Petugas lalu menyamar sebagai pembeli dan mendatangi mobil tersebut. 

BacaanLainnya

Bulog Nias Salurkan Bantuan Pangan 1.575,88 Ton Bagi Warga Kepulauan Nias

Upaya Untuk Menekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas Forum Komunikasi Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Kabupaten Pakpak Bharat Adakan FGD

Gubernur Bobby Lantik 103 Pejabat Administrator dan Fungsional

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan dari dalam mobil 15 bal tanaman ganja. Atas temuan itu, petugas lalu melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Saat di introgasi, terdakwa mengakui ganja tersebut diperoleh dari Indra (DPO) di Jalan Karya, Medan Johor. 

Menurut pengakuannya, ganja itu dibeli secara hutang seharga Rp1 juta per kilogram, dan akan dijual kembali seharga Rp1,2 juta per kilogram.(esa)

Tags: Bawa Ganja 15 Kg Terdakwa Anak Delitua  Dituntut 16 Tahun Bui
Sebelumnya

Pikul 2 Kg Sabu, 2 Warga Langkat Dituntut Hukuman Berbeda

Selanjutnya

Miliki Pil Ekstasi 250 Butir, Dua Anak Simalingkar Divonis Berbeda

BacaanLainnya

Bisnis

Bulog Nias Salurkan Bantuan Pangan 1.575,88 Ton Bagi Warga Kepulauan Nias

19 Juli 2025
News

Upaya Untuk Menekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas Forum Komunikasi Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Kabupaten Pakpak Bharat Adakan FGD

18 Juli 2025
Sumut

Gubernur Bobby Lantik 103 Pejabat Administrator dan Fungsional

18 Juli 2025
Sumut

Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas, Jasa Raharja bersama FLLAJ Pakpak Bharat Gelar FGD

18 Juli 2025

POPULER

  • Dua kolam renang di kawasan Hutan Produksi Tetap di Desa Lau Damak, Kecamatan Bahorok, yang disebut-sebut milik Bupati Langkat H Syah Afandin.

    Gawat!!! Bupati Langkat Bangun Vila di Kawasan Hutan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kadis LHK Sumut ‘Stecu’ Soal Perusakan Hutan di Langkat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ilegal, Galian C Milik Oknum Polisi Polres Langkat Tetap Eksis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batang Pohon di Alun-alun Stabat Telan Korban Jiwa, Warga: Copot Kadis LH Langkat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPP GARANSI Minta DPW PAN Sumut Evaluasi Kader Anggota DPRD Deli Serdang Ir Irawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerombolan OTK Buat Ulah di Langkat, Urat Kaki Tambar Putus Dipotong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Temuan BPK, Dugaan Korupsi Revitalisasi Kebun Bunga Masa Alex Sinulingga Capai Rp687 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT KPU Cemari Lingkungan, Warga: Dibekingi Anggota DPRD Langkat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumutSatu

© 2022 SUMUTSATU.ID - Kritis Dalam Memberi Solusi

Navigate Site

  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Disklaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Video
  • Indeks

© 2022 SUMUTSATU.ID - Kritis Dalam Memberi Solusi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In