Begini Kata Kejari Sibolga Soal Masalah Dana Desa di Tapteng

News246 Dilihat

TAPTENG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga mengungkapkan kesenjangan harapan dan kenyataan pada pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2012 hingga 2022, di Kabupaten tapanuli Tengah (Tapteng), Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

“Problematika tersebut menyangkut SDM (Sumber Daya Manusia), serta teknis dan administrasi,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Sibolga, Muhammad Junio Ramandre saat menjadi pemateri kegiatan penerangan hukum kepada aparat desa, di PIA Hotel Pandan, Rabu (7/6/2023) lalu.

Berikut ini pengelompokan dari dua jenis problematika pengelolaan keuangan desa di Tapteng sesuai data intelijen Kejari Sibolga.

BACA JUGA :  Sosialisasi AJP 2024, Pertamina Gelar Media Briefing Teritori 1 Bersama Puluhan Jurnalis di Medan

Problematika SDM:
1. Beberapa Kepala Desa belum mampu memahami dan mengaplikasikan keinginan pembentuk peraturan perundang-undangan khususnya dalam fungsi manajerial pengelolaan keuangan desa.
2. Kurangnya perangkat desa dalam pelaksanaan tugas pemerintahan desa.
3. Beberapa TPK tidak memiliki kemampuan teknis dalam mengelola kegiatan
4. Beberapa KPMD tidak profesional dalam melakukan pendampingan dalam rangka pemberdayaan masyarakat di desa
5. Masih lemahnya fungsi kontrol kelembagaan dari BPD.

BACA JUGA :  Mandor Pengangkutan Durin Simbelang Akan Akan Laporkan 2 Media Online Kasus Pencemaran Nama Baik ke Kepolisian dan Dewan

Problematika Teknis & Administrasi
1. APBDesa disusun tidak mempedomani RPJMDesa;
2. APBDesa yang disusun tidak sepenuhnya menggambarkan kebutuhan yang diperlukan desa;
3. Beberapa item kegiatan yang direncanakan tidak rasional dengan anggaran yang dialokasikan apabila nantinya dipertanggungjawabkan (Pemotongan Biaya Operasional kegiatan dari jumlah total anggaran);
4. RAB untuk kegiatan fisik (bangunan) belum mempedomani standar harga kabupaten dan disusun tidak sesuai dengan teknis penyusunan RAB;
5. Mark up anggaran dalam pelaksanaan kegiatan;
6. Pertanggungjawaban kegiatan fiktif (pemalsuan nota, tanda tangan dan lain-lain);
7. Tidak dilakukan setoran pajak atas kegiatan, padahal kegiatan tersebut mewajibkan pajak;
8. One man show: seluruh keuangan dan kegiatan dipegang dan dilaksanakan sendiri oleh Kepala Desa;
9. Format pengelolaan keuangan desa belum mengikuti standar yang ditentukan tentang Pengelolaan Keuangan Desa. (Bambang)