MEDAN24JAM.COM, LANGSA – Polres Langsa berhasil menangkap seorang pelaku yang diduga memerkosa anak di bawah umur. Pelaku sendiri diketahui bernisial AA.
“AA ditangkap di rumahnya di Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa, Senin, 4 Juli 2022. AA ditangkap karena diduga memerkosa anak berusia 14 tahun,” ujar Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kepala Satuan Reskrim Iptu Iman Aziz Rahman di Langsa, Rabu, 13 Juli 2022.
Selain AA, polisi juga mengejar tiga terduga pelaku lainnya yang kini masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO. Ketiganya berinisial F, S, dan seorang laki-laki dewasa yang identitasnya masih samar.
“AA sudah diamankan di Mapolres Langsa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Iman.
Dijelaskan Iman Aziz, dugaan pemerkosaan bermula saat seorang dari tiga pelaku lainnya mengajak korban bertemu untuk membeli baju. Kemudian korban dibawa ke sebuah rumah dan langsung diperkosa para pelaku. Korban disebut sempat dibawa ke rumah lain dan kembali diperkosa.
Kasus itu terungkap setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orangtuanya. Selanjutnya, orangtua korban membuat laporan ke Polres Langsa pada Juni 2022.
Setelah menerima laporan dari keluarga korban, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap AA.
“Pelaku AA saat ditangkap mengakui perbuatannya dan setelah itu polisi menetapkan AA sebagai tersangka,” kata Iman Aziz.
sumber: antaraaceh
editor: r hidayat ahmad
#medan24jam #metro24jam #siantar24jam #aceh #nanggroeacehdarussalam #langsa #acehtimur #kriminalaceh #perkosaan