Gadis Langsa Digilir 4 Pria! 1 Tersangka Ditangkap, 3 Lainnya Buron!!

Bisnis72 Dilihat

MEDAN24JAM.COM, LANGSA – Polres Langsa berhasil menangkap seorang pelaku yang diduga memerkosa anak di bawah umur. Pelaku sendiri diketahui bernisial AA.

“AA ditangkap di rumahnya di Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa, Senin, 4 Juli 2022. AA ditangkap karena diduga memerkosa anak berusia 14 tahun,” ujar Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kepala Satuan Reskrim Iptu Iman Aziz Rahman di Langsa, Rabu, 13 Juli 2022.

BACA JUGA :  Meriahkan HUT Palas Ke-17, Dinas Ketapang Gelar Gerakan Pangan Murah

Selain AA, polisi juga mengejar tiga terduga pelaku lainnya yang kini masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO. Ketiganya berinisial F, S, dan seorang laki-laki dewasa yang identitasnya masih samar.

“AA sudah diamankan di Mapolres Langsa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Iman.

Dijelaskan Iman Aziz, dugaan pemerkosaan bermula saat seorang dari tiga pelaku lainnya mengajak korban bertemu untuk membeli baju. Kemudian korban dibawa ke sebuah rumah dan langsung diperkosa para pelaku. Korban disebut sempat dibawa ke rumah lain dan kembali diperkosa.

BACA JUGA :  Ngaku Khilaf dan Mohon Maaf, Penganiaya Pelajar Depan Mini Market Dituntut 3 Bulan

Kasus itu terungkap setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orangtuanya. Selanjutnya, orangtua korban membuat laporan ke Polres Langsa pada Juni 2022.

Setelah menerima laporan dari keluarga korban, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap AA.

“Pelaku AA saat ditangkap mengakui perbuatannya dan setelah itu polisi menetapkan AA sebagai tersangka,” kata Iman Aziz.

BACA JUGA :  Poldasu dan Tim Gabungan Datangi Lokasi Pengerukan Bukit Simpang Gotting Samosir

sumber: antaraaceh
editor: r hidayat ahmad

#medan24jam #metro24jam #siantar24jam #aceh #nanggroeacehdarussalam #langsa #acehtimur #kriminalaceh #perkosaan