Bersama 5 Orang Lainnya, Dirut PT LIB Ditetapkan Menjadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan. 31 Polisi Turut Diperiksa

News202 Dilihat

JAKARTA – Enam orang akhirnya ditetapkan menjadi tersangka Tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita turut menjadi tersangka.

“Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup, maka ditetapkan saat ini 6 tersangka,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers, Kamis (6/10/2022).

Pengumuman tersangka itu menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi yang sebelumnya memerintahkan tragedi Kanjuruhan agar diusut tuntas. Jokowi meminta tak ada yang ditutup-tutupi terkait tragedi Kanjuruhan.

BACA JUGA :  Evan Simbolon,Penjual Sabu di Jalan Mutatili Medan Dituntut JPU 5,6 Penjara

“Kenapa dibentuk tim pencari fakta independen? Karena ingin kita usut tuntas, tidak ada yang ditutup-tutupi,” kata Jokowi di RSUD Saiful Anwar, Rabu (5/10/2022).

Arahan tegas juga disampaikan Jokowi agar para pelaku yang terlibat di Tragedi Kanjuruhan diberi sanksi. Dia ingin para pelaku diproses pidana.

“Yang bersalah diberi sanksi. Kalau masuk ke pidana juga sama, dipidanakan,” imbuh Jokowi.

BACA JUGA :  Polres Samosir Amankan Terduga Penjual Narkotika Jenis Sabu, Asal Desa Ambarita

Sementara itu, Polri terus memeriksa sejumlah polisi. Data per hari kemarin, ada anggota Polri yang diperiksa berjumlah 31.

“Saat ini dari Irwasum maupun Propam sudah melakukan pemeriksaan terhadap 31 anggota Polri. Dari 31 anggota Polri tersebut belum selesai, dilanjutkan juga pemeriksaan pada malam hari ini,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mapolresta Malang, Jawa Timur, Rabu (5/10/2022).

BACA JUGA :  Tiga Kurir 135 Kg Ganja  Lolos dari Hukuman Mati

Pemeriksaan terus dilakukan secara mendalam. Pemeriksaan dilakukan untuk memenuhi unsur kehati-hatian.

“Karena sesuai arahan Bapak Kapolri, ada beberapa hal yang harus betul-betul didalami. Kenapa demikian? Karena unsur ketelitian, kehati-hatian, dan kecermatan yang dilakukan tim ini harus betul-betul menjadi standar,” ujarnya. (Red)