Bunuh Penjaga Malam, 2 Pria Dituntut Hukuman Seumur Hidup Hanya Gegara Kabel Tembaga 48 Kg

News243 Dilihat

MEDAN-Hanya gegara hendak mengambil  kabel tembaga seberat 48 Kg Rudi Francisko dan Wagio tega membunuh seorang penjaga malam,bakibat perbuatannya itu kedua pria ini diganjar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman penjara seumur hidup.

 Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frianta Felix Ginting yang menghadirkan terdakwa secara saring diruang cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan mengatakan kedua pemuda tersebut terbukti bersalah, karena masuk ke dalam gudang botot dan membunuh Rudi seorang penjaga malam. Kemudian, Jaksa meyakini kedua pemuda itu melanggar pasal 365 ayat (4) UU No. 35 KUHP..

BACA JUGA :  Ajakan Bobby Nasution untuk Biasakan Diri Kelola Sampah Plastik Lewat 3R

“Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana masing-masing seumur hidup kepada Wagio dan Rudi Francisko,” kata jaksa Frianta Felix, Kamis (22/12/2022)..

Kemudian, setelah jaksa membacakan amar tuntutannya. Majelis hakim Sayeed Tarmizi menjelaskan kembali kepada kedua terdakwa mengenai tuntutan jaksa yang diberikan kepada mereka.

“Rudi, dan Wagio. Kalian masing-masing dituntut jaksa dengan pidana seumur hidup. Mengenai pembelaan kalian, kita langsungkan pada pekan depan,”ucap hakim kepada kedua terdakwa. 

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa Frianta Felix dalam dakwaannya menuturkan. Rudi dan Francisko masuk ke dalam gudang botot yang dijaga oleh penjaga malam bernama Rudi.

BACA JUGA :  Polres Batu Bara Gagalkan Peredaran 2 Kg Sabu dan 15 Ribu Butir Pil Ekstasi

Saat itu Wagio dan rudi berhasil memanjat pagar gudang botot tersebut. Setelah berhasil masuk, Rudi Fransisko yang melihat Rudi sedang tertidur dengan tengkurap langsung memukulnya dengan sebuah balok broti di bagian kepala.

Sehingga Rudi langsung terjatuh ke tanah, melihat korban telah jatuh Rudi Fransisko kembali memijak kepala korban dengan kakinya sebanyak satu kali..

“Setelah korban (Rudi) terjatuh ke tanah dan tidak lagi bergerak, Wagio dan Rudi langsung mengambil kabel tembaga seberat 48 kg. Melihat badan Alm Rudi masih bergerak Rudi Fransisko kembali memukulnya,” ucap JPU, Kamis (20/10/2022).

BACA JUGA :  Meriah, HUT ke 94 Washliyah Diwarnai Beragam Atraksi

Setelah memastikan Rudi sama sekali tidak bergerak Rudi Fransisko mengambil sebuah handphone milik korban. Kemudian Rudi dan Wagio mengeluarkan kabel tembaga tersebut dengan cara melewati pagar gudang botot tersebut.

Rudi Fransisko dan Wagio yang berhasil mengeluarkan kabel tembaga tersebut, kemudian mereka menjualnya dengan harga Rp. 4.5 Juta seberat 48 Kg.(esa)