• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Disklaimer
Selasa, Mei 20, 2025
  • Login
SumutSatu
  • Beranda
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
SumutSatu
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Video
  • Indeks
Home News

Dialog di TVRI, Kajati Sumut Tegaskan Tidak Ada Tempat Yang Aman Bagi DPO

17 Februari 2023
Rubrik News
0 0
A A
0
VIEWS

MEDAN-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH,MH yang diwakili Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH,MH menjadi narasumber pada acara dialog di Lembaga Penyiaran Publik TVRI Sumut, Rabu (15/2/2023).

Dalam dialog singkat pada segmen berita Lintas Sumut, Yos A Tarigan menyampaikan beberapa hal terkait penanganan perkara tindak pidana khusus mulai dari penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, penahanan, sampai pada akhirnya menetapkan seseorang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Di lembaga Kejaksaan ada yang namanya Tim Tangkap Buronan atau Tim Tabur yang bekerja secara profesional dalam memonitor dan menangkap semua buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi putusan Pengadilan demi kepastian hukum atau untuk melaksanakan proses hukum lebih lanjut bagi yang masih dalam proses penyidikan. Penahanan pada tingkat Penyidikan dilakukan agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti atau tersangka melakukan perbuatan tindak pidana lainnya. Penahanan juga dilakukan demi kelancaran proses penyidikan dan jalannya persidangan pada tahap penuntutan. Awal tahun 2023 sampai Februari 2023 sudah ada 5 DPO yang diamankan Tim Tabur Kejati Sumut,” sebutnya.

Ketika seorang tersangka atau terdakwa tidak kooperatif dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Yos A Tarigan. Maka, jaksa sebagai penyidik atau penuntut umum akan mengajukan penerbitan DPO kepada tersangka yang tidak kooperatif dan mangkir saat dipanggil pemeriksaan atau menghadiri persidangan.

“Setelah seorang tersangka, terdakwa atau terpidana ditetapkan dalam DPO, maka Tim Tabur akan memburunya kemana pun untuk di eksekusi. Itu sebabnya, kita selalu mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat agar DPO yang masih berkeliaran di luar sana segera menyerahkan diri. Karena, tidak ada tempat yang aman bagi DPO,” tandasnya.(esa)

BacaanLainnya

Gubernur Bobby Nasution Temui dan Dengarkan Keluhan Ribuan Driver Ojol

Gubernur Bobby Nasution Puji Fasilitas Autogate dan PMI Lounge Bandara Kualanamu

Jasa Raharja Peringati Hari Kebangkitan Nasional ke-117: Komitmen Hadir Melayani dan Berkontribusi untuk Negeri

Tags: Dialog di TVRIKajati Sumut Tegaskan Tidak Ada Tempat Yang Aman Bagi DPO
Sebelumnya

Rutan Tanjung Pura dan KOM Kerjasama soal Penyuluhan Kerohanian.

Selanjutnya

JNE – Itang Yunasz Kolaborasi Sambut Ramadan dan Hari Raya

BacaanLainnya

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menemui dan mendengarkan keluhan para driver ojek online (Ojol) roda dua, yang melakukan unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro 30 Medan, Selasa (20/5). Gabungan Ojek Roda Dua Medan Sekitar (GODAMS) yang menggelar ‘Aksi Damai 205’ memprotes kebijakan aplikator yang dianggap merugikan para driver online.
News

Gubernur Bobby Nasution Temui dan Dengarkan Keluhan Ribuan Driver Ojol

20 Mei 2025
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Afif Nasution, meninjau autogate, PMI Lounge dan VIP Bandara Kualanamu di Terminal A Bandara Kualanamu, Senin (19/5/2025).
News

Gubernur Bobby Nasution Puji Fasilitas Autogate dan PMI Lounge Bandara Kualanamu

20 Mei 2025
News

Jasa Raharja Peringati Hari Kebangkitan Nasional ke-117: Komitmen Hadir Melayani dan Berkontribusi untuk Negeri

20 Mei 2025
News

Upaya Menekan Angka Kecelakaan, Jasa Raharja bersama Forum Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pakpak Bharat Adakan FGD

20 Mei 2025

POPULER

  • Perwakilan Polda Sumut selaku Termohon di PN Medan.

    Hakim PN Medan Tolak Praperadilan Terduga Bandar Narkoba Rahmadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Ikan Rp22 M, Mahasiswa Desak Aparat Periksa Mantan Wali Kota Sibolga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Intervensi Perkara, Mimi Herlina dan Kuasa Hukumnya Adukan 2 Oknum Irwasda ke Bidpropam Poldasu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APDHI Sumut Gelar Seminar Nasional Ke-8 Tema ‘Wujudkan Sistem Peradilan Pidana Yang Transparan dan Akuntabel’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Tiang Listrik Tumbang Ditabrak Alat Berat PTPN, 20 Personel ULP PLN Stabat Dikerahkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PTPN IV Regional I Terima Ganti Rugi Lahan Jalan Tol yang Dikonsinyasi di PN Pematangsiantar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pegawai Bank Mega Terdakwa Penggelapan Dihukum 8 Tahun Penjara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Audiensi Pembina Samsat Nasional dengan Gubernur DKI Jakarta, Bahas Sinergi untuk Penerapan Kebijakan Samsat yang Efektif dan Efisien untuk Warga Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumutSatu

© 2022 SUMUTSATU.ID - Kritis Dalam Memberi Solusi

Navigate Site

  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Disklaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Video
  • Indeks

© 2022 SUMUTSATU.ID - Kritis Dalam Memberi Solusi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In