SUMUTSATU,LANGKAT | Unit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan, Kamis (24/8/2023).
Pelaku ditangkap berdasarkan bukti laporan dengan nomor LP/B/117/VIII/2023/SU/LKT/SEK-BRANDAN.Tanggal 24 Agustus 2023.
Pelaku diketahui bernama FS alias Galiyong (40) warga Jalan Wahidin Ujung Kelurahan Brandan Barat Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat.
Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Candra Sihombing SH MH membenarkan atas penangkapan tersangka.
Dijelaskannya, dalam menjalankan aksi, pelaku yang mengenakan tutup wajah (sebo) dan membawa senjata tajam berhasil menguras harta korban, Mahoni (33) warga Bukit Satu Desa Securai Utara Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat.
Selain berhasil mengambil harta benda korban, mirisnya lagi, pelaku juga nyaris memperkosa korban dengan meremas payu dara dan kemaluan korbannya.
“Selain mengambil harta benda korban, pelaku juga melakukan perbuatan tidak senonoh dengan korban dengan meremas dada dan kemaluan korban,” beber Bram Candra.
Setelah berhasil mengambil harta benda korban dan nyaris memperkosa korban, pelaku langsung melarikan diri.
Sementara, korban yang tidak terima dengan kejadian itu langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pangkalan Brandan.
Berdasarkan laporan korban, akhirnya petugas dari Polsek Pangkalan Brandan berhasil menangkap pelaku bersama barang bukti lainnya.
“Pelaku kita amankan di rumah orangtuanya di Jalan Wahidin Ujung, Kelurahan Brandan Barat, Kecamatan Babalan. Dari tersangka kita amankan barang bukti 2 unit HP, 2 buah cincin, 2 buah anting emas ,2 celana panjang dan 2 helai baju,” jelasnya.
Guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka dan barang buktinya diboyong ke Polsek Pangkalan Brandan. (Rudi)