• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Disklaimer
Kamis, Mei 15, 2025
  • Login
SumutSatu
  • Beranda
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
SumutSatu
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Video
  • Indeks
Home News

Diduga Lakukan Korupsi Rp 311.996.000, Kejari Medan Tahan Mantan Kepala Sekolah MAN 3 & Rekan 

11 Januari 2024
Rubrik News
0 0
A A
0
VIEWS

MEDAN-Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melakukan penetapan dan penahanan  terhadap 2 orang tersangka kasas dugaan Tindak Pidana Korupsi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di MAN 3 Medan Tahun Pembelajaran 2022/2023 Selasa (09/01/24)

Kedua tersangka yakni Nurkholidah Lubis (49), selaku Kepala Sekolah MAN 3 sejak tahun 2019-2023 dan Parsaulian Siregar alias PS (49) selaku rekan Penyedia Jasa Rehab Fisik MAN 3 Medan Tahun 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Muttaqin Harahap SH MH melalui Kasi Intel Simon Selasa 09/01/23) malam kepada wartawan mengatakan, perbuatan kedua tersangka bermula pada saat penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2022/2023

Dijelaskan Simon, dimana ketika itu  Nurkholidah Lubis selaku Kepala Sekolah menetapkan pungutan kepada Peserta Didik Baru dengan besaran mulai dari Rp. 100.000,- hingga Rp. 5.000.000,- 

Dikatakan Simon, dari hasil pemungutan tersebut dana terkumpul sebesar Rp.480.550.000,- dari dana yang talah terkumpul tersebut selanjutnya dipakai oleh Nurkholidah Lubis untuk kegiatan sarpras antara lain rehab kelas, meubeler dan ada juga yang digunakan untuk kebutuhan pribadinya

“Akibat perbuatan tersebut, BPK RI menyatakan telah terjadi kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 311.996.000,- dan akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menetapkan 2 orang tersangka yakni Nurkholidah Lubis dan Parsaulian Siregar alias PS,” jelas Simon

BacaanLainnya

Pemprov Sumut Ajak Semua Pihak Kolaborasi Tangani Jalan di Sumut

Keselamatan di Jalan Jadi Prioritas, Mitra Grab Ikuti Pelatihan Medis PPGD dan CPR Jasa Raharja Sumut

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan antara Truk dan Angkutan Pedesaan di Purworejo,

Menurut Simon perbuatan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,

“Nurkholidah Lubis dan Parsaulian Siregar alias PS yang telah ditetapkan tersangka akan dilakukan penahan du dua tempat. Untuk tersangka Nurkholidah Lubis, kita tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Perempuan Kelas IIA Medan. Sedangkan Parsaulian Siregar alias PS  dilakukan penahanan di Rutan Tanjung Gusta Medan, masing-masing selama 20 hari kedepan (lin)

 

Tags: Diduga Lakukan Korupsi Rp.311.996.000 Kejari Medan Tahan Mantan Kepala Sekolah MAN 3 & Rekan
Sebelumnya

Kejati Sumut Tahan Kepala UPT BMBK Provsu Gunungsitoli, dugaan Korupsi Pemeliharan Rutin Jalan Jembatan Tahun 2022 Rp6,4 M.

Selanjutnya

Nekat Bawa Sabu 1.988 Gram ke Lombok, Anwar Dituntut 20 Tahun Penjara

BacaanLainnya

Wakil Gubernur Sumut Surya menghadiri Rapat Koordinasi Penanganan Infrastruktur Jalan dan Jembatan di Provinsi Sumut yang diselenggarakan oleh Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumut di Aula Inna Hotel Grand Inna, Jalan Balai Kota, Medan, Rabu (14/5/2025).
News

Pemprov Sumut Ajak Semua Pihak Kolaborasi Tangani Jalan di Sumut

14 Mei 2025
News

Keselamatan di Jalan Jadi Prioritas, Mitra Grab Ikuti Pelatihan Medis PPGD dan CPR Jasa Raharja Sumut

14 Mei 2025
News

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan antara Truk dan Angkutan Pedesaan di Purworejo,

13 Mei 2025
Kordinator Nasional Relawan Listrik Untuk Negeri (Re-LUN) sekaligus Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) Teuku Yudhistira.
News

Pasca Blockout Listrik di Bali, Muncul Desakan Ganti Dirut PLN

13 Mei 2025

POPULER

  • Perwakilan Polda Sumut selaku Termohon di PN Medan.

    Hakim PN Medan Tolak Praperadilan Terduga Bandar Narkoba Rahmadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Ikan Rp22 M, Mahasiswa Desak Aparat Periksa Mantan Wali Kota Sibolga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Intervensi Perkara, Mimi Herlina dan Kuasa Hukumnya Adukan 2 Oknum Irwasda ke Bidpropam Poldasu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APDHI Sumut Gelar Seminar Nasional Ke-8 Tema ‘Wujudkan Sistem Peradilan Pidana Yang Transparan dan Akuntabel’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Tiang Listrik Tumbang Ditabrak Alat Berat PTPN, 20 Personel ULP PLN Stabat Dikerahkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pegawai Bank Mega Terdakwa Penggelapan Dihukum 8 Tahun Penjara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PTPN IV Regional I Terima Ganti Rugi Lahan Jalan Tol yang Dikonsinyasi di PN Pematangsiantar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Audiensi Pembina Samsat Nasional dengan Gubernur DKI Jakarta, Bahas Sinergi untuk Penerapan Kebijakan Samsat yang Efektif dan Efisien untuk Warga Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumutSatu

© 2022 SUMUTSATU.ID - Kritis Dalam Memberi Solusi

Navigate Site

  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Disklaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Video
  • Indeks

© 2022 SUMUTSATU.ID - Kritis Dalam Memberi Solusi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In