MEDAN-Tiga terdakwa perkara narkotikan jenis ganja kering siap edar seberat 135 Kg jalani sidang perdana di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan Senin (28/8/23) sore
Ketiga terdakwa yakni, Supriadi bersama Wildan alias Wily dan Arwanda Anggara (dilakukan penuntutan terpisah) masing-masing berperan sebagai kurir ganja dengan total seberat 135 kologram.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frianta Felix Ginting dalam dakwaannya mengatakan, penangkapan ketiga terdakwa awalnya pada Jumat 26 Mei 2023, dimana awalnya Wildan bertemu dengan Ali (Lidik) di Kecamatan Piding Kabupaten Gayo Lues, Aceh.
“Saat pertemuan itu Ali menawarkan pekerja kepada Wildan untuk mengantarkan ganja dengan upah Rp30 juta untuk diserahkan kepada Alfi (lidik),” ujar JPU
Kemudian kata Felix, keduanya lalu menemui Arwandan dan Alfi dan setelah bertemu meraka menuju gudang di Jalan Tanjung Sari Medan Sunggal untuk mengambil ganja dengan berat 135 Kg.
Namun naas tanpa mereka duga, ternyata gerak-gerik ketiga terdakwa telah tercium oleh warga, dan wargapun melaporkannya kepolisi Ditresnarkoba Polda Sumut.
“Mendapatkan informasi dari masyarakat, lalu petugas Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyelikan dan kemudiam penggerebekan di lokasi yang telah diketahui oleh polisi dari informasi warga sebelumnya,” ucap Frianta.
Disebutkan JPU, hasil penangkapan tersebut, Alfi melarikan diri saat petugas polisi melakukan penggerebekan, sementara ketiga terdakwa berhasil diamankan beserta barang bukti ganja seberat 135 kilogram langsung diboyong ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk diproses lebih lanjut.
“Perbuatan, ketiga terdakwa diijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, atau kedua Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. .
Setelah membacakan dakwaan dari JPU Frianta, majelis hakim yang diketuai oleh Fahren menunda persidangan pekan depan dengan agenda keterangan saksi.(Red)