• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Disklaimer
Minggu, Mei 18, 2025
  • Login
SumutSatu
  • Beranda
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
SumutSatu
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Video
  • Indeks
Home News

Dikibusi Warga, Tiga Terdakwa Kurir Ganja 135 Kg Diadili PN Medan 

29 Agustus 2023
Rubrik News
0 0
A A
0
VIEWS

MEDAN-Tiga terdakwa perkara narkotikan jenis ganja kering siap edar seberat 135 Kg jalani sidang perdana di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan Senin (28/8/23) sore

Ketiga terdakwa yakni, Supriadi bersama Wildan alias Wily dan Arwanda Anggara (dilakukan penuntutan terpisah) masing-masing berperan sebagai  kurir ganja dengan total seberat 135 kologram.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frianta Felix Ginting dalam dakwaannya mengatakan, penangkapan ketiga terdakwa awalnya pada Jumat 26 Mei 2023, dimana awalnya Wildan bertemu dengan Ali (Lidik) di Kecamatan Piding Kabupaten Gayo Lues, Aceh. 

“Saat pertemuan itu Ali  menawarkan pekerja kepada Wildan untuk mengantarkan ganja dengan upah Rp30 juta untuk diserahkan kepada Alfi (lidik),” ujar JPU 

Kemudian kata Felix, keduanya  lalu menemui Arwandan dan Alfi dan setelah bertemu meraka menuju gudang di Jalan Tanjung Sari Medan Sunggal untuk mengambil ganja dengan berat 135 Kg. 

Namun naas tanpa mereka duga, ternyata gerak-gerik ketiga terdakwa telah tercium oleh warga, dan wargapun melaporkannya kepolisi Ditresnarkoba Polda Sumut.

BacaanLainnya

Gubernur Bobby Dampingi Wapres Gibran Tinjau Pelayanan Kesehatan dan Pertanian di Humbahas

Warga Humbahas Antusias Sambut Kedatangan Bobby dan Gibran

Jasa Raharja Cabang Kisaran Sosialisasi Bersama Tim Samsat Aek Kanopan di Kantor Desa Kanopan Ulu Labuhan Batu Utara

“Mendapatkan informasi dari masyarakat, lalu petugas Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyelikan dan kemudiam penggerebekan di lokasi yang telah diketahui oleh polisi dari informasi warga sebelumnya,” ucap Frianta. 

Disebutkan JPU, hasil penangkapan tersebut, Alfi melarikan diri saat petugas polisi melakukan penggerebekan, sementara ketiga terdakwa berhasil diamankan beserta barang bukti ganja seberat 135 kilogram  langsung diboyong ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk diproses lebih lanjut.

“Perbuatan, ketiga terdakwa diijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, atau kedua Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. .

Setelah membacakan dakwaan dari JPU Frianta, majelis hakim yang diketuai oleh Fahren menunda persidangan pekan depan dengan agenda keterangan saksi.(Red)

Tags: Dikibusi WargaTiga Terdakwa Kurir Ganja 135 Kg Diadili PN Medan
Sebelumnya

Kapolres Dairi Diduga Aniaya Anggotanya Sampai Opname

Selanjutnya

4 Ruko Di Tanah Karo Terbakar Akibat Korsleting Listrik

BacaanLainnya

News

Gubernur Bobby Dampingi Wapres Gibran Tinjau Pelayanan Kesehatan dan Pertanian di Humbahas

16 Mei 2025
News

Warga Humbahas Antusias Sambut Kedatangan Bobby dan Gibran

16 Mei 2025
News

Jasa Raharja Cabang Kisaran Sosialisasi Bersama Tim Samsat Aek Kanopan di Kantor Desa Kanopan Ulu Labuhan Batu Utara

16 Mei 2025
News

Jasa Raharja Cabang Kisaran Audensi Ke Bupati Labuhan Batu Selatan

16 Mei 2025

POPULER

  • Perwakilan Polda Sumut selaku Termohon di PN Medan.

    Hakim PN Medan Tolak Praperadilan Terduga Bandar Narkoba Rahmadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Ikan Rp22 M, Mahasiswa Desak Aparat Periksa Mantan Wali Kota Sibolga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Intervensi Perkara, Mimi Herlina dan Kuasa Hukumnya Adukan 2 Oknum Irwasda ke Bidpropam Poldasu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APDHI Sumut Gelar Seminar Nasional Ke-8 Tema ‘Wujudkan Sistem Peradilan Pidana Yang Transparan dan Akuntabel’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Tiang Listrik Tumbang Ditabrak Alat Berat PTPN, 20 Personel ULP PLN Stabat Dikerahkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PTPN IV Regional I Terima Ganti Rugi Lahan Jalan Tol yang Dikonsinyasi di PN Pematangsiantar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pegawai Bank Mega Terdakwa Penggelapan Dihukum 8 Tahun Penjara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Audiensi Pembina Samsat Nasional dengan Gubernur DKI Jakarta, Bahas Sinergi untuk Penerapan Kebijakan Samsat yang Efektif dan Efisien untuk Warga Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumutSatu

© 2022 SUMUTSATU.ID - Kritis Dalam Memberi Solusi

Navigate Site

  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Disklaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Video
  • Indeks

© 2022 SUMUTSATU.ID - Kritis Dalam Memberi Solusi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In