MEDAN – Sejumlah 25 anggota dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palas mendatangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kamis (20/10/2022) lalu, untuk konsultasi terkait status Bupati Padang Lawas (Palas) Ali Sutan Harahap, biasa dipanggil Tengku Sutan Oloan (TSO), dan Plt Bupati Palas drg Zarnawi Pasaribu.
Hal itu diketahui dari sumber di Kemendagri, yang menyebutkan bahwa rombongan DPRD Palas tersebut diterima Direktur Produk Hukum Kemendagri Drs Makmur Marbun MSi.
Perwakilan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Provsu) dan Asisten II Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Palas disebut-sebut juga turut hadir dalam pertemuan itu.
DPRD Palas hadir untuk melakukan konsultasi UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan Kemendagri, pasca telah beraktifitasnya Ali Sutan Harahap di kantor Bupati Palas.
Sumber mengatakan, dalam pertemuan itu, secara gamblang Direktur Produk Hukum Kemendagri menegaskan bahwa Ali Sutan Harahap, secara otomatis langsung aktif menjalankan tugasnya sebagai Bupati Palas, cukup dengan menunjukkan surat dari rumah sakit pemerintah.
“Tidak harus surat kesehatan dari rumah sakit tertentu, asalkan berstatus rumah sakit pemerintah, sudah bisa,” beber sumber.
Lebih lanjut menurut sumber, pihak Kemendagri bahkan menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi pihak lain untuk mencabut SK Bupati Palas Ali Sutan Harahap (TSO), kecuali Kemendagri.
Hal ini juga senada dengan keterangan pakar Hukum Tata Negara, Dr Margarito Kamis SH MHum, saat menjadi saksi ahli dalam Sidang Gugatan TSO atas terbitnya Surat Penunjukan drg Zarnawi Pasaribu sebagai Plt Bupati Palas, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Kamis (22/9/2022) lalu.
“Secara hukum tata negara dan undang-undang kepemerintahan, posisi kepala daerah Gubernur dan Bupati bukan sebagai atasan bawahan. Tapi hubungannya dalam bentuk jenis kerjasama. Gubernur bukanlah atasan bupati. Begitu sebaliknya, bupati bukan anak buah gubernur. Hubungan keduanya diatur dalam undang-undang, tergantung jenis kerjasamanya,” kata Margarito saat itu.
Ia juga menjelaskan bahwa gubernur tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan surat terkait posisi jabatan bupati.
“Sesuai asas contrarius actus, yang berhak membatalkan surat adalah yang menerbitkannya. Karena yang menerbitkan SK Bupati adalah Menteri Dalam Negeri (Mendagri), maka yang berhak membatalkannya juga Mendagri,” terangnya.
PTUN KABULKAN GUGATAN TSO
Terkini, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan mengabulkan seluruh permohonan Gugatan Ali Sutan Harahap terhadap Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi, dan Plt Bupati Padang Lawas (Palas), drg Zarnawi Pasaribu, masing-masing selaku Tergugat dan Tergugat Intervensi, Kamis (27/10/2022).
Putusan itu diterima Razman Arif Nasution selaku Tim Penasehat Hukum Ali Sutan Harahap melalui e-Court di sistem Front Office Counter PTUN Medan, dan telah dikonfirmasi kepada Panitera Zulkifli Roni SH MH, yang membenarkan isi petikan surat tersebut.
Putusan Hakim PTUN yang tertuang dalam Nomor: 59/G/2022/PTUN.MDN tersebut, menyatakan Surat Gubernur Sumatera Utara No: 132/12201/2021 tertanggal 24 November 2021, perihal Penunjukan Wakil Bupati Padang Lawas, drg Zarnawi Pasaribu sebagai Plt Bupati Padang Lawas, adalah tidak sah.
Putusan tersebut juga mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Gubernur Sumatera Utara tentang perihal Wakil Bupati Padang Lawas sebagai Pelaksana tugas Bupati Palas.
Tak hanya itu, Ketua Majelis Hakim Cristian Etni Purba didampingi hakim anggota, Leo Alu Bela dan Ali Anwar, juga menghukum Gubsu Edy Rahmayadi dan Plt Bupati Palas drg Zarnawi Pasaribu membayar biaya perkara sebesar Rp698.300,-.
Sementara itu, terkait laporan TSO di Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) atas dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Gubsu Edy Rahmayadi dan Sekda Palas Arfan, masih tahap penyelidikan.
“Kita berharap segera masuk tahap penyidikan. Bila tidak ada perkembangan dalam perkara ini, kami meminta agar Bareskrim Mabes Polri untuk mengambil alih penanganannya,” tegas Razman di depan Gedung PTUN Medan. (Red)