• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Disklaimer
Minggu, Mei 18, 2025
  • Login
SumutSatu
  • Beranda
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
SumutSatu
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Video
  • Indeks
Home News

Dituntut 15 Tahun, Kurir 3 Kg Sabu Asal Sibolga Divonis 18 Tahun Penjara

22 Juli 2022
Rubrik News
1 0
A A
1
VIEWS

MEDAN– Donni Hutagalung,(45) warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga, Kota Sibolga dan menetap  di Jalan Sunggal Gang Satria, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 3 Kg
divonis 18 tahun penjara dalam persidangan online, di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Selain itu majelis hakim diketuai Ety Astuti juga menghukum terdakwa dengan pidana denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

“Terdakwa Donni Hutagalung  terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 114 (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”ujar Majelis Hakim.

Menurut majelis hakim hukuman terdakwa lebih berat dari tuntutan  JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara dengan denda 1 miliar dan subsidair 6 penjara

Dikatakan majelis hakim,hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana narkoti

“Sedangkan yang meringankan terdakwa berlaku sopan selama mengikuti persidangan dan belum pernah dihukum,”kata majelis hakim.

BacaanLainnya

Gubernur Bobby Dampingi Wapres Gibran Tinjau Pelayanan Kesehatan dan Pertanian di Humbahas

Warga Humbahas Antusias Sambut Kedatangan Bobby dan Gibran

Jasa Raharja Cabang Kisaran Sosialisasi Bersama Tim Samsat Aek Kanopan di Kantor Desa Kanopan Ulu Labuhan Batu Utara

Baik JPU maupun terdakwa, lanjutnya, sama-sama memiliki hak yang sama selama 7 hari untuk menentukan sikap apakah menerima atau melakukan upaya hukum banding atas putusan yang baru dibacakan.

Sebelumnya, Febrina Sebayang dalam dakwaannya menuturkan, Rabu (23/3/2022) lalu saat anggota Polisi Direktorat Reserse Narkoba Poldasu melakukan mendapatkan laporan masyarakat.

Terdakwa Donni diinformasikan menjual narkotika jenis sabu di daerah Desa Pematang Lalang, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.

Aparat kepolisian, Sabtu (26/3/2022) kemudian melakukan pengembangan atas informasi menyebutkan Donni akan melintas menggunakan sepeda motor.

Benar saja, terdakwa melintas di Pematang Lalang Kecamatan Percut Seituan, selanjutnya aparat menghadangnya dan melakukan penggeledahan dan menemukan tas ransel berisi sabu dari jok sepeda motor Scoopy seberat 3 Kg.

Saat diinterogasi, terdakwa menerangkan bahwa diterimanya dari seorang laki-laki yang belum dikenalnya di Jalan Yusuf Jintan Desa Pematang Lalang, Percut Seituan.

Rencananya barang haram tersebut akan dikirimkan ke Kota Sibolga melalui loket mobil Bus Sibuluan Indah (SBI) atas suruhan lelaki tadi.

Dimana awalnya terdakwa Donni ditawari untuk menjemput sabu oleh laki-laki yang bernama Keke (masuk Daftar Pencarian Orang / DPO) (es)

Tags: Dituntut 15 TahunKurir 3 Kg Sabu Asal Sibolga Divonis 18 Tahun Penjara
Sebelumnya

Mabuk Tuak Tikam Abang Kandung Hingga Tewas, Maralus Dihukum 4 Tahun Bui 

Selanjutnya

Terkesan Dipaksakan, PT ACR Pertanyakan Penahanan Mujianto oleh Kejatisu

BacaanLainnya

News

Gubernur Bobby Dampingi Wapres Gibran Tinjau Pelayanan Kesehatan dan Pertanian di Humbahas

16 Mei 2025
News

Warga Humbahas Antusias Sambut Kedatangan Bobby dan Gibran

16 Mei 2025
News

Jasa Raharja Cabang Kisaran Sosialisasi Bersama Tim Samsat Aek Kanopan di Kantor Desa Kanopan Ulu Labuhan Batu Utara

16 Mei 2025
News

Jasa Raharja Cabang Kisaran Audensi Ke Bupati Labuhan Batu Selatan

16 Mei 2025

POPULER

  • Perwakilan Polda Sumut selaku Termohon di PN Medan.

    Hakim PN Medan Tolak Praperadilan Terduga Bandar Narkoba Rahmadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Ikan Rp22 M, Mahasiswa Desak Aparat Periksa Mantan Wali Kota Sibolga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Intervensi Perkara, Mimi Herlina dan Kuasa Hukumnya Adukan 2 Oknum Irwasda ke Bidpropam Poldasu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APDHI Sumut Gelar Seminar Nasional Ke-8 Tema ‘Wujudkan Sistem Peradilan Pidana Yang Transparan dan Akuntabel’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Tiang Listrik Tumbang Ditabrak Alat Berat PTPN, 20 Personel ULP PLN Stabat Dikerahkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PTPN IV Regional I Terima Ganti Rugi Lahan Jalan Tol yang Dikonsinyasi di PN Pematangsiantar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pegawai Bank Mega Terdakwa Penggelapan Dihukum 8 Tahun Penjara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Audiensi Pembina Samsat Nasional dengan Gubernur DKI Jakarta, Bahas Sinergi untuk Penerapan Kebijakan Samsat yang Efektif dan Efisien untuk Warga Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumutSatu

© 2022 SUMUTSATU.ID - Kritis Dalam Memberi Solusi

Navigate Site

  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Disklaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Video
  • Indeks

© 2022 SUMUTSATU.ID - Kritis Dalam Memberi Solusi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In