• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Disklaimer
Minggu, Desember 7, 2025
  • Login
SumutSatu
  • Beranda
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Beranda
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
SumutSatu
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Video
  • Indeks
Home News

Dituntut 15 Tahun, Kurir 3 Kg Sabu Asal Sibolga Divonis 18 Tahun Penjara

22 Juli 2022
Rubrik News
1 0
A A
1
VIEWS

MEDAN– Donni Hutagalung,(45) warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga, Kota Sibolga dan menetap  di Jalan Sunggal Gang Satria, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 3 Kg
divonis 18 tahun penjara dalam persidangan online, di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Selain itu majelis hakim diketuai Ety Astuti juga menghukum terdakwa dengan pidana denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

“Terdakwa Donni Hutagalung  terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 114 (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”ujar Majelis Hakim.

Menurut majelis hakim hukuman terdakwa lebih berat dari tuntutan  JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara dengan denda 1 miliar dan subsidair 6 penjara

Dikatakan majelis hakim,hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana narkoti

“Sedangkan yang meringankan terdakwa berlaku sopan selama mengikuti persidangan dan belum pernah dihukum,”kata majelis hakim.

BacaanLainnya

GM PENA Minta Evaluasi Profesional Tanpa Penghakiman dalam Kasus Ambruknya Tanggul Dalu Dalu

Gubernur Sumut Bobby Nasution Ucapkan Terima Kasih kepada Stafsus Presiden Atas Bantuan Rp5 M untuk Korban Banjir dan Longsor

Wagub Sumut Paparkan Kondisi Terkini Daerah Terdampak Bencana kepada Komisi VIII DPR RI

Baik JPU maupun terdakwa, lanjutnya, sama-sama memiliki hak yang sama selama 7 hari untuk menentukan sikap apakah menerima atau melakukan upaya hukum banding atas putusan yang baru dibacakan.

Sebelumnya, Febrina Sebayang dalam dakwaannya menuturkan, Rabu (23/3/2022) lalu saat anggota Polisi Direktorat Reserse Narkoba Poldasu melakukan mendapatkan laporan masyarakat.

Terdakwa Donni diinformasikan menjual narkotika jenis sabu di daerah Desa Pematang Lalang, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.

Aparat kepolisian, Sabtu (26/3/2022) kemudian melakukan pengembangan atas informasi menyebutkan Donni akan melintas menggunakan sepeda motor.

Benar saja, terdakwa melintas di Pematang Lalang Kecamatan Percut Seituan, selanjutnya aparat menghadangnya dan melakukan penggeledahan dan menemukan tas ransel berisi sabu dari jok sepeda motor Scoopy seberat 3 Kg.

Saat diinterogasi, terdakwa menerangkan bahwa diterimanya dari seorang laki-laki yang belum dikenalnya di Jalan Yusuf Jintan Desa Pematang Lalang, Percut Seituan.

Rencananya barang haram tersebut akan dikirimkan ke Kota Sibolga melalui loket mobil Bus Sibuluan Indah (SBI) atas suruhan lelaki tadi.

Dimana awalnya terdakwa Donni ditawari untuk menjemput sabu oleh laki-laki yang bernama Keke (masuk Daftar Pencarian Orang / DPO) (es)

Post Views: 1

Tags: Dituntut 15 TahunKurir 3 Kg Sabu Asal Sibolga Divonis 18 Tahun Penjara
Sebelumnya

Mabuk Tuak Tikam Abang Kandung Hingga Tewas, Maralus Dihukum 4 Tahun Bui 

Selanjutnya

Terkesan Dipaksakan, PT ACR Pertanyakan Penahanan Mujianto oleh Kejatisu

BacaanLainnya

Koordinator Gerakan Masyarakat Pemuda Nusantara (GM PENA), Julius Fadli
News

GM PENA Minta Evaluasi Profesional Tanpa Penghakiman dalam Kasus Ambruknya Tanggul Dalu Dalu

7 Desember 2025
Gubernur Sumut Bobby Nasution didampingi sejumlah pimpinan OPD Pemprov Sumut, menyambut kedatangan Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni yang dipimpin Prio Bagja bersama tim lainnya di Gedung Bhakti Kwarda Sumut, Jalan AH Nasution No. 7 Medan, Sabtu (6/12/2025).
Sumut

Gubernur Sumut Bobby Nasution Ucapkan Terima Kasih kepada Stafsus Presiden Atas Bantuan Rp5 M untuk Korban Banjir dan Longsor

7 Desember 2025
Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Surya menerima kunjungan kerja Komisi VIII Anggota DPR-RI dalam rangka Pengawasan Penanggulangan Bencana di Provinsi Sumatera Utara di Ruang Rapat I Lantai II Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan, Sabtu (6/12/2025).
Sumut

Wagub Sumut Paparkan Kondisi Terkini Daerah Terdampak Bencana kepada Komisi VIII DPR RI

6 Desember 2025
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara (Sumut) Sulaiman Harahap menghadiri konferensi pers pemusnahan barang bukti narkotika dan psikotropika hasil tangkapan Tim Koarmada I TNI AL di Belawan, Sabtu (6/12/2025).
Sumut

Sekdaprov Sumut Di Pemusnahan 41,7 Kg Narkotika : Tidak Ada Ruang bagi Sindikat

6 Desember 2025

POPULER

  • Gambar cuplikan adegan syur video Andini Permata yang beredar.

    Viral Video Syur Andini Permata, Link Videonya Terus Diburu Netizen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Bobby Nasution Dinilai Mampu Wujudkan Kesetaraan Pendidikan di Sumut dengan Internet Gratis dan Perbaikan Sistem

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Desa Helvetia Sunggal DeliSerdang Tagih Janji Bupati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tolak Isu SARA, Julius Fadli Pastikan Hasyim Sosok Tepat Pimpin PDIP Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peradi Pergerakan Pertanyakan Klaim Hanya 7 OA yang Diakui Pemerintah, Menyesatkan! 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meriahkan HUT Palas Ke-17, Dinas Ketapang Gelar Gerakan Pangan Murah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Remaja Tewas dengan Mata Tertusuk Anak Panah Akibat Tawuran di Helvetia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bobby Nasution Pastikan Seluruh Petugas Parkir Diakomodir Dishub Kota Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumutSatu

© 2022 SUMUTSATU.ID - Kritis Dalam Memberi Solusi

Navigate Site

  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Disklaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Video
  • Indeks

© 2022 SUMUTSATU.ID - Kritis Dalam Memberi Solusi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In