NIAS UTARA – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) formasi 2023 yang mencapai hampir 700 orang di Pemkab Nias Utara akan menerima gaji bulan Mei dan Juni 2024 sekaligus dicairkan bersama dengan gaji ke 13.
Bendahara Umum Daerah Kabupaten Nias Utara Amosi Waruwu mengatakan, gaji PPPK Formasi 2023 yang baru ditugaskan oleh Pemkab Nias Utara, sudah tertampung di APBD Kabupaten Nias Utara tahun 2024.
“Sekarang staf kita sedang mengolah data pada sistem aplikasi gaji, jika rampung sore ini, maka hari Senin 10 Juni sudah dapat kita bayarkan,” ujar Amos seperti dilansir dari TopSumut, Jumat (7/6).
Menurutnya, P3K yang telah menerima SK di bulan April 2024, yang belum menerima gaji hingga sekarang ini dikarenakan baru pada Kamis 6 Juni 2024 bukti nomor rekening gaji dari keseluruhan PPPK formasi 2023 diserahkan ke BPKPD Nias Utara.
“Kita sudah mengecek dokumen di Bidang Perbendaharaan BPKPD Kabupaten Nias Utara dan seluruh PPPK yang baru tersebut telah menyerahkan bukti nomor rekening gaji yang diurus melalui Bank Sumut,” ujarnya.
Amos, juga menjelaskan bahwa mengingat dokumen masing-masing P3K telah lengkap maka gaji mereka akan dicairkan.
“BPKPD Kabupaten Nias Utara akan tetap memfasilitasi seluruh ASN/PPPK Nias Utara, agar hak-hak mereka dapat diterima sesuai aturan yang berlaku,” terang Amos
Sementara itu, pimpinan Bank Sumut Capem Lotu, Venansius Sihura, seperti dikutip dari TopSumut, menjelaskan bahwa nomor rekening seluruh P3K Nias Utara formasi 2023 telah diterbitkan dan sudah disampaikan ke BPKPD Nias Utara. (Red)