Gegara Belum Bayar Utang Nyawa Herry Sihombing Melayang, Swery Azhar Diadili

News66 Dilihat

MEDAN-Satu dari tiga terdakwa perkara penganiayaan yang sempat viral menyebabkan korban Herry Capri Hasiholan Sihombing meninggal dunia mulai diadili diruang cakra VII Pengadilan Negeri (PN) Medan Rabu (12/7/23) petang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahri Ramadhani, kepada Majelis Hakim mengatakan, sidang yang beragendakan dakwaan ini dari tiga terdakwa hanya terdakwa Swery Azhar yang diadili, sedangkan untuk terdakwa Muhammad Rizky Ramadhan dan Jihan Indah (otak pelaku) diadili dalam berkas terpisah.

BACA JUGA :  Buka Rakorda Baznas Sumut, Prof KH Noor Achmad MA: Kinerja Baznas Sumut Sudah Sangat Baik

Menanggapi pernyataan JPU, selanjutnya Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk membacakan dakwaannya “Silakan bacakan dakwaannya,” kata Majelis Hakim setelah membuka sedang.

Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahri Ramadhani, menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika korban mempunyai utang terhadap Jihan sebanyak Rp2 juta yang belum dibayar.

Singkat cerita, terdakwa dan teman-temannya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) mendatangi ketempat korban bekerja di Jalan Jumhana, Kecamatan Medan Area.

BACA JUGA :  Jasa Raharja Gelar FGD Operasi Patuh Toba 2025, Tertib Berlalu Lintas dengan Strategi Meningkatkan Keselamatan Transportasi

“Sesampainya di sana, korban diseret ke tempat parkir motor sambil membentur kepala korban ke tembok beton. Setelah itu korban dibawa ke Jalan Satria,” ucap JPU.

Sesampainya di sana, korban dianiaya oleh terdakwa dan rekan-rekannya dan meminta agar segera membayar utangnya kepada Jihan Indah dan menunggu etikad baik korba.

“Namun, keesokan harinya, terdakwa mendapatkan kabar bahwa korban meninggal dunia,” ucap JPU.

BACA JUGA :  Bandar 30 Kg Sabu Antar Provinsi Dituntut Hukuman Mati

Ditegaskan JPU, bahwa perbuatan terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 170 ayat 2 3e KUHP. (Red)